Kampus IPDN Jatinangor

Kampus IPDN Jatinangor
IPDN pusat

Selasa, 12 April 2011

Permendagri Nomor 41 Tahun 2009


MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 41 TAHUN 2009

TENTANG

PERATURAN DISIPLIN PRAJA
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang            :    a. bahwa Peraturan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor :   862-08 Tahun 2004          tentang Penetapan Jenis Hukuman terhadap pelanggaran Kode kehormatan, Tate Krama dan Peraturan Kehidupan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri, tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan dinamika perkembangan Kehidupan Praja, perlu mencabut Peraturan Rektor tersebut, dan mengatur kembali Peraturan Disiplin Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
                                    b.   bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pembinaan Praja Institut Pemerintahan Dalam  Negeri, perlu mengatur kembali Peraturan Disiplin Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
                                    c    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud  pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan  Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Peraturan Disiplin Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

Mengingat               :    1.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999      Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3890);
2.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003    Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor     4437) sebagalmana telah diubah beberapa kall, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun        2004    tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun    2008 Nomor    59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun    2008, Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149);
6.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1980         tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
7.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipii (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun            2003    Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
8.   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan
Dalam Negeri Ke Dalam Institut Ilmu Pemerintahan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri Ke Dalam Institut Ilmu Pemerintahan;
9.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2009 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor             40 Tahun 2009 tentang Pembinaan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri.


MEMUTUSKAN:

Menetapkan           :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERATURAN DISIPLIN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.     Menteri, adalah Menterl Dalam Negeri Republik Indonesia.
2.     Institut Pemerintahan Dalam Negeri disingkat IPDN, adalah pendidikan tinggi kepamongpraJaan di Iingkungan Departemen Dalam Negeri.
3.     Rektor, Wakil Rektor adalah Rektor dan Wakil Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
4.     Direktur program studi adalah Direktur Program Studi tertentu di kampus daerah;
5.     Praja, adalah Peserta dldlk program diploma dan program sarjana dl Iingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
6.     Kewajiban Praja adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.     Hak Praja adalah segala sesuatu yang dlterima dalam kedudukannya sebagai peserta didik.
8.      Larangan, adalah segala sesuatu yang tidak boleh dilakukan oleh Praja selama mengikuti pendidikan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri balk di dalam maupun di luar kampus.
9.      Peraturan Disiplin Praja, adalah ketentuan yang mengatur kewajiban, hak, larangan, sanksi disiplin, dan mekanisme penjatuhan hukuman disiplin Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
10.    Pelanggaran Disiplin Praja, adalah setiap ucapan, tulisan, dan perbuatan Praja yang melanggar ketentuan disiplin Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
11.    Hukuman Disiplin, adalah sanksi yang dijatuhkan kepada peserta didik dalam kedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil.
12.    Pemberhentian Praja, adalah penetapan yang mengakibatkan peserta didik  kehilangan kedudukannya sebagai Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
13.    Pemberhentian Praja sebagai calon pegawai negeri sipil dan atau pegawai negeri sipil, adalah penetapan yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan
statusnya sebagai calon pegawai negeri sipil dan atau pegawai negeri sipil.
14.    Kampus, adalah kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri di kampus pusat maupun kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri di daerah.
15.    Kedinasan, adalah kegiatan yang secara formal dilaksanakan oleh Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
16.    Dewan Kehormatan Praja/Mahasiswa adalah organisasi independen yang  bertugas memberikan pertimbangan kepada Rektor atas pelanggaran pedoman tata kehidupan Praja.
17.    Komisi Disiplin     disingkat Komdis adalah unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas melakukan verifikasi, pembahasan dan memberikan  rekomendasi kepada Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan mengenai  penetapan hukuman disiplin Praja dan Mahasiswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri.


BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK

Pasal 2

(1)    Kewajiban Praja sebagai berikut:
a.    Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintah;
b.    menaati Peraturan Disiplin Praja;
c.    menaati Pedoman Tata Kehidupan Praja;
d.    menaati peraturan perundang-undangan;
e.    menyelesaikan pendidikan paling lama 10 (sepuluh) semester; dan
f.     menandatangani kontrak belajar.

(2)    Kontrak belajar sebagalmana dimaksud pada ayat (1), meliputi paling kurang:
a.    bersedla dltempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia;
b.    apabila tidak mencapai IPK pada semester I, II, III dan IV rata-rata 2,00 dinyatakan gugur; dan
c.    bersedia tidak kawin dan atau nikah selama dalam pendidikan; dan
d.    Tidak melakukan kekerasan terhadap sesama Praja, civitas akademika dan masyarakat.

Pasal 3

Hak Praja sebagai berikut:
a.      pelayanan pendidikan;
b.      penghargaan akademis;
c.      pakaian dinas, fasilitas asrama, laundry, uang saku atau gaji, makanan dan minuman, olahraga dan kesenian, ibadah, serta fasilitas yang berhubungan            dengan keglatan pendldikan, penelitlan dan pengabdian kepada masyarakat,        serta perawatan kesehatan dasar;
d.      cuti akademis dan atau cuti non akademis; dan
e.      advokasi, perlindungan hokum dan pembelaan dalam proses hukum.



BAB III

LARANGAN

Pasal 3

(1)    Praja diiarang melakukan peianggaran kode kehormatan, tata krama dan peraturan kehidupan praja serta peraturan disipiin Praja di dalam dan di luar kampus.

(2)    Jenis peianggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a.      peianggaran disipiin ringan;
b.      peianggaran disiplin sedang; dan
c.      peianggaran disiplin berat.
.

Pasal 4

Jenis peianggaran disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, meliputi pelanggaran karena:

1.      keluar kampus tidak melewati gerbang utama;
2.      membell makanan dan minuman di Iingkungan wisma Praja, rumah ibadah,
2.      kecuali di Kantin, Koperasi dan Pujasera Praja IPDN;
3.      membawa makanan ke dalam wisma;
4.      menyimpan makanan dan minuman di dalam tas atau wisma;
5.      tidak memperiengkapi diri dengan buku saku, buku pedoman tata kehidupan Praja, buku catatan, buku literatur sesuai mata kuliah masing-masing, dan alat tulis pada saat perkuliahan berlangsung dan setiap pergerakan Praja;
6.      tidak hadir tepat waktu pada saat dinas;
7.      tidak memakal nametag dan Kartu Tanda Anggota Praja serta atribut lainnya;
8.      tidak memakal tanda jabatan bag[ fungslonaris Wahana Wiyata Praja;
9.      tidak menghormat[ lambang negara pada saat masuk dan atau keluar Menza;
10.    membawa makanan dan minuman dart luar ke daiam Menza;
11.    mengenakan pakaian dinas tidak sesuai fungsinya;
12.    makan terlambat atau mendahulul tanpa izin Piket Pengasuh dan Piket  Petugas Menza;
13.    makan makanan yang bukan jatahnya atau mengambil jatah Praja yang lain sebelum upacara makan;
14.    ukuran rambut tidak sesuai ketentuan;
15.    tidak mempergunakan muts sebagaimana mestinya;
16.    tidak menggunakan kaos kaki warna hitam saat menggunakan Pakalan Dinas Harlan, Pakalan Dinas Pesiar dan Pakalan Dinas Lapangan;
17.    tidak menggunakan kaos kaki dan jilbab sesuai ketentuan        (bagi yang menggunakan);
18.    tidak menggunakan sepatu yang sesuai ketentuan;
19.    mengenakan papan nama atau kartu Identitas milik orang lain;
20.    mengenakan pakalan dinas miiik orang lain;
21.    tidak menjinjing tas dengan tangan kiri;
22.    tidak merapikan lemari pakalan, meja belajar dan tempat tidur;
23.    mengenakan baju bergaris seterika variatif atau lebih dart satu garis horisontal;
24.    ukuran, warna dan jenis pakaian tidak sesuai dengan ketentuan dinas;
25.    berbuat gaduh dl dalam barisan, wisma dan tempat kegiatan belajar;
26.    tidak boleh menyetel audio atau TV tempat tidur;
27.    terlambat mengikuti kegiatan yang diseienggarakan oleh Pengajaran, Pelatihan atau Pengasuhan;
28.    membiarkan jenggot, kumis dan cambang tumbuh;
29.    memanjangkan dan atau mewarnai kuku;
30.    ukuran baju dan ceiana ticlak sesual aturan;
31.    mengenakan baju tanpa diseterika;
32.    tidak membrasso dan menyemir sepatu;
33.    tidak membersihkan atribut sesuai ketentuan;
34.    terlambat mengikuti apel atau upacara;
35.    melakukan gerakan yang tidak perlu pada saat upacara atau apel;
36.    memakai perhiasan;
37.    tidur diatas tempat tidur Praja lain;
38.    tidak belajar pada waktu jam wajib belajar;
39.    tidak tertib di kelas;
40.    bermain musik, play station dan DVD dalam ruang tidur atau ruang belajar;
41.    melewati jalan yang bukan diperuntukkan baginya;
42.    menggunakan payung di dalam kampus;
43.    membiarkan WC dan kamar mandi kotor; dan
44.    membiarkan asrama tidak rapi dan kotor.
45.    Hal-hal lain yang patut diduga termasuk kategori pelanggaran ringan yang
     belum diatur dalam peraturan ini.


Pasal 5

Jenis pelanggaran disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (2) huruf b, meliputi pelanggaran karena:

1.      berduaan berlainan jenis di jalan maupun di ruangan (berkhalwat);
2.      menyimpan, menggunakan barang Inventaris tanpa ijin dinas;
3.      merokok;
4.      membeli, menyimpan, dan melihat majalah, tabloid, gambar, film yang bergambar porno dan internet dengan situs porno dan lain yang bercorak pornografi dan pornoaksi;
5.      praja putra masuk ke kompleks wisma wanita Praja tanpa seizin Piket Pengasuh dan demikian sebaliknya;
6.      membawa tamu ke daiam wisma;
7.      tidak mengikuti kegiatan pengajaran, pelatihan dan pengasuhan tanpa izin dinas;
8.      memelihara hewan di lingkungan wisma;
9.      tidak mengikuti keglatan keagamaan yang telah ditentukan;
10.    kembali pesiar tidak tepat waktu;
11.    tidak mengikuti apel;
12.    pesiar tanpa menggunakan pakalan dinas pesiar yang berlaku;
13.    tidak mengikuti upacara makan di gedung nusantara;
14.    mengumpat dan memaki serta menghardik;
15.    menggunakan Hand Phone tidak sesuai ketentuan;
16.    tidak tertib didalam barisan, perpustakaan, telepon umum, Bank, Koperasi,  Kantin dan tempat-tempat umum lainnya;
17.    menyimpan, menempatkan, menempelkan gambar, photo, tulisan, hiasan  ataupun grafik secara tidak pantas dan melanggar etlka dl dalam kampus;
18.    naik ke atas piafon wisma atau piafon gedung;
19.    menggunakan sarana dan prasarana pengajaran, pelatihan dan pengasuhan  tidak semestinya;
20.    membuat kotor dan atau rusak segala prasarana dan sarana kampus;
21.    tidak mengikuti aerobik pagi;
22.    tidak melaksanakan Dinas Jaga yang ditentukan;
23.        mengecat rambut, mencabut ails dan rebonding serta merias wajah;
24.    menyewa dan mengemudikan kendaraan bermotor tanpa izin dinas;
25.    mengizinkan atau menyuruh Praja yunlor ke wisma senior dan sebaliknya;
26.    keluar kampus tanpa izin Dinas;
27.    ketua kelas memblarkan kelas tanpa dosen atau peiatih, serta tidak  memberitahukan kepada Operaslonal Pengajaran atau Operasional Pelatihan;
28.    bermalam di luar asrama kecuali izin dinas dan cuts;
29.    berangkat mendahulul dan atau kemball cuts tldak tepat waktu tanpa izin dinas;dan
30.    Hal-hal lain yang patut diduga termasuk kategori pelanggaran sedang yang belum diatur dalam peraturan ini

Pasal 6



Jenis  pelanggaran  disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3     ayat (2) huruf c, meliputi pelanggaran karena:

1.      mengambil dan atau mempergunakan barang milik orang lain atau milik dinas tanpa hak;
2.      berjudi;
3.      menyimpan, mengedarkan, dan atau menggunakan narkoba dan psikotropika dan lain-lain yang termasuk obat-obatan terlarang;
4.      membawa, menyimpan, memperjual-belikan senjata tajam, dan atau senjata api;
5.      melakukan perbuatan amoral dan atau asusila;
6.      melakukan atau terlibat dalam kegiatan politik praktis;
7.      terlibat atau mendukung gerakan separatis;
8.      melakukan perbuatan penipuan;
9.      melawan atasan (insubordinasi);
10.    melanggar hal-hal yang diatur dalam PP. 30 Tahun 1980 tentang Larangan dan  Kewajiban PNS;
11.    bertato, bertindik pada bagian tubuh bag! Praja pria maupun wanita;
12.    plagiat dan atau menyontek dalam ujian;
13.    melakukan kekerasan yang mengandung unsur pidana;
14.    minum-minuman yang dapat mengakibatkan mabuk;
15.    melakukan ancaman atau intimidasi;
16.    bersumpah palsu;
17.    melakukan pernikahan, kawin/kawin siri selama pendidikan;
18.    meninggalkan kampus tanpa izin selama 7 (tujuh) hari berturut-turut atau 14  (empat belas) hari akumulatif dalam 1(satu) bulan;
19.    merusak dan atau menghilangkan barang inventaris dinas;
20.    memalsukan atau memindal (scanning) tanda tangan; dan
21.    melanggar hal-hal yang menjurus atau mengarah pada pelanggaran tindak pidana.
22.    Hal-hal lain yang patut diduga termasuk kategorl pelanggaran berat yang belum diatur dalam peraturan ini.

BAB IV

SANKSI DISIPLIN PRAJA

Bagian Pertama

Pelanggaran Disiplin

Pasal 7
Setiap ucapan, tulisan atau perbuatan Praja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 merupakan pelanggaran disiplin.


Bagian Kedua

Jenis Hukuman

Pasal 8



(1)    Hukuman terhadap pelanggar peraturan dlslplin, disesualkan dengan jenis pelanggaran disiplin.
(2)    Jenis pelanggaran dlslplin sebagalmana dlmaksud pada ayat (1), terdirl atas:
a.     hukuman dlslplin ringan;
b.     hukuman dlsiplln sedang; dan
c.     hukuman dlslplin berat.

Pasal 9

(1)    Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, terdiri dari:
a.      teguran lisan; dan
b.      pemberian tugas standar kesamaptaan.

(2)    Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, terdiri dari:
a.  teguran tertulis; dan
b.  pengurangan nilai kepribadian; dan
c.  pemberian tugas khusus yang mendidik.

(3)    Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal      8 ayat (2) huruf c, terdiri dari:
a.      pengurangan nilai pengasuhan menjadi      1,00     (satu koma nol-nol) pada 2 (dua) semester tahun akademik berjalan; dan
b.      diberhentikan sebagai Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

Pasal 10

(1)    Dalam hal Praja melakukan pelanggaran disiplin ringan dan sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan dalam Pasal 9 ayat (2), dikenakan sanksi secara kumulatif.
(2)    Dalam hal Praja melakukan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), dikenakan sanksi secara alternatif.

Pasal 11

(1)    Setiap hukuman disiplin yang dijatuhkan disesuaikan dengan tingkatan pelanggaran.
(2)    Setiap penjatuhan hukuman disiplin ringan dan sedang wajib dicatat di buku saku Praja.


Bagian Ketiga

Pejabat Berwenang Menerapkan Hukuman

Pasal 12

Pejabat yang berwenang, menerapkan hukuman disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pembinaan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri.


BAB V

MEKANISME PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN

Bagian Pertama

Tata Cara Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian
Keputusan Hukuman Disiplin

Paragraf 1

Tata Cara Pemeriksaan

Pasal 13

(1)    Praja yang melakukan pelanggaran disiplin sedang dan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan Pasal 2 ayat (2) huruf c, wajib diperiksa terleblh dahulu sebelum dijatuhkan hukuman disiplin.
(2)    Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara lisan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Bagian Pengasuhan dan atau Bagian Keprajaan.
(3)    Pemeriksaan Praja yang melakukan pelanggaran disiplin, dilakukan secara tertutup paling kurang 2 (dua) orang pemeriksa.
(4)    Pelaksanaan pemeriksaan dan pembuatan BAP dilakukan pada hari terjadinya pelanggaran atau penerimaan laporan.

Pasal 14

(1)    Praja yang diperiksa wajib menjawab secara jujur semua pertanyaan yang diajukan oleh pejabat yang memeriksa.
(2)    Dalam hal Praja yang diperiksa memberikan keterangan yang tidak benar,  palsu atau berbelit-belit, hal tersebut dapat memperberat hukuman dan kepadanya dapat dijatuhkan sanksi hukuman disiplin lebih berat.

Pasal 15

(1)    Dalam melakukan pemeriksaan, pejabat yang memeriksa dapat mendengar atau meminta keterangan dari saksi fakta dan saksi ahli, serta dewan kehormatan Praja.
(2)    Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), wajib ditanda tangani oleh pejabat pemeriksa dan Praja bersangkutan.

Pasal 16

Apabila Praja yang diperiksa tidak bersedia menjawab sebagian atau semua pertanyaan yang diajukan oleh Pejabat yang memeriksa atau menolak untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, maka pejabat yang memeriksa harus memberi catatan dan menandatangani sendiri Berita Acara Pemeriksaan.

Paragraf 2
Penjatuhan Hukuman Disiplin

Pasal 17

Praja yang telah melakukan pelanggaran disiplin berulang kali, dapat dijatuhi hukuman disiplin berat.

Pasal 18

(1)    Penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang sebagalmana diatur dalam Pasal 12 untuk pelanggaran berat, dllakukan setelah penetapan hasil rapat antara IPDN dengan Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri, Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri, Biro Hukum dan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Departemen Dalam Negeri.
(2)    Penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 12 untuk pelanggaran sedang, dilakukan setelah dllakukan proses pembahasan Internal IPDN.

Pasal 19

(1)    Praja yang meninggalkan kampus dan telah dipanggil 2 (dua) kall berturut-turut tidak hadir, dijatuhi hukuman disiplin tanpa kehadiran Praja bersangkutan
(2)    Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat          (1), dituangkan dalam Berita Acara Penjatuhan Hukuman Disiplin Praja.
(3)    Pemanggilan Praja sebagalmana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Praja bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Pemerintah Daerah  dan Orang tua.

Pasal 20

Setiap penjatuhan disiplin wajib dicatat dalam buku catatan khusus oleh pejabat Pengasuh untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan nilai Pengasuhan Praja.


Paragraf 3

Penyampaian Keputusan

Pasal 21

(1)    Penyampaian Keputusan Penjatuhan hukuman disiplin, dilakukan dalam apel luar biasa yang dihadiri oleh Praja, dan Rektor Institut Pemerintahan Dalam  Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)    Apabila dalam penyampaian keputusan hukuman disiplin pada ayat (1), Praja
yang melakukan pelanggaran disiplin tidak hadir setelah dilakukan  pemanggilan secara patut, maka dilakukan penjatuhan hukuman secara in absentia.


Bagian Kedua

Berlakunya Hukuman Disiplin

Pasal 22

(1)    Hukuman disiplin sedang dan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (3) yang dijatuhkan kepada Praja, berlaku sejak tanggal  penyampaian surat keputusan dalam apel luar blasa.

(2)    Apablla Praja yang dijatuhl hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (3) tidak hadir pada waktu penyampaian keputusan hukuman disiplin, maka hukuman disiplin Itu berlaku pada hari  ketujuh terhitung mulai tanggal pengumuman hukuman disiplin dalam apel luar biasa.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Hal-hal yang belum cukup diatur di dalam Peraturan Menteri Ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur dengan Peraturan Rektor.


Pasal 24

Dengan pemberlakuan peraturan ini, maka Peraturan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor           :            862-08 Tahun  2004 tentang Penetapan Jenis Hukuman terhadap pelanggaran Kode kehormatan, Tata Krama dan Peraturan Kehidupan Praja Institut Pemerintahan Dalam dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Pasal 25

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal penetapan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal  8 September 2009
MENTERI DALAM NEGERI,



      H. MARDIYANTO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar