Kampus IPDN Jatinangor

Kampus IPDN Jatinangor
IPDN pusat

Kamis, 14 April 2011

Percakapan Yang Membuat Kita Bangga Menjadi Orang Indonesia

Percakapan Yang Membuat Kita bangga menjadi orang indonesia

A —> Aku seorang Indonesia
B —> Bangsa Asing (yang ingin mengetahui Indonesia)
Jatidiri Bangsa Indonesia…Mari kita Pertahankan/Wujudkan kembali.

Negara yang kaya

B : Apa yang menarik dari Negara Indonesia ?
A : Sesuatu yang membuat para penjajah bertahan 350 tahun,dimana setiap harinya teman mereka tertusuk sebatang bambu di perutnya.

Semangat persatuan

B : Bagaimana ak bisa membayangkan perjuangan pahlawan Indonesia?
A : Bayangkan jutaan rayap kecil di rumah yang kokoh, saat kau mengusirnya,
keesokan harinya akan muncul yang lebih banyak, dan saat kau mebiarkanya,saat itu kau kehilangan salah satu rumahmu.


Kepahlawanan yang berani

B : Benarkah para pahlawan Indonesia adalah pemberani ?
A : Bisakah kau berlari menghidari peluru yang ditembakan dari senapan?
Jika kau tak bisa, maukah kau berlari ke arah senapan dengan menggenggam sebatang pedang?

Negara yang merdeka

B : Apakah kemerdekaan Indonesia sangat berarti bagi kalian ?
A : Saat pejuang tersenyum dalam kematianya, mereka berpesan: “kematianku adalah kemerdekaan anak istriku suatu saat nanti”,adakah yang lebih berarti dari itu ?

Bangsa yang ramah

B : Bagaimana aku berkomunikasi dengan seorang Indonesia dimana aku belum pernah mengenalnya?
A : saat kau menatap wajah mereka dan menundukan kepalamu, saat itu juga mereka adalah teman mu.

keanekaragaman makhluk hidup

B : jelaskan tentang makhluk hidup yang ada di Indonesia?
A : Bayangkan 10% tumbuhan, 12% mamalia, 16% reptil, 17%burung, 25% ikan yang ada di dunia hidup dan berada di Indonesia, padahal luas Indonesia hanya 1,3 % dari luas Dunia.

Bangsa yang bermoral

B : Akan kah kalian Indonesia ingin menjadi negara terkaya di Dunia?
A : Jika kami menjual 1700 pulau yang ada disini, dimana di setiap pulaunya sangat mungkin kau menemukan tambang berharga,mungkin kami bisa memakai jahitan permata di tubuh kami, namun tubuh kami semua ini tidak akan sebanding dengan 1 pulau penuh kenangan,jadi untuk apa penutup yang lebih berharga dengan apa yang di tutupinya.

Populasi yang besar

B : Seberapa banyak penduduk yang ada di Indonesia?
A : Saat kau berbuat kasar kepada kami, saat itu kau bersiap mengahdapi 3.4% dari seluruh penduduk dunia.

Rela berkorban

B : Apa yang kalian lakukan kepada orang yang lebih tua?
A : Sewaktu aku duduk dalam bus yang penuh, Seorang Ibu Tua datang,dan akupun memberikan tempat duduku kepadanya,aku berusaha mengalah, Dia tersenyum lalu membiarkan kedua anaknya duduk dan dia berdiri disampingku.

Gotong royong

B : Apakah kerjasama diantara kalian terjaga dengan erat ?
A : Bangunlah sebuah rumah di desa-desa kami, maka calon tetanggamu akan bertanya : “Ada yang bisa kami bantu ?” dengan senyumnya yang polos

Tenggang rasa

B : Apa arti tenggang rasa diantara kalian ?
A : Saat kau tiba-tiba mati disini sebagai orang yang tak dikenal, Aku pastikan Kamu akan mendapatkan pemakaman yang layak.

Bahasa Indonesia

B : Apa arti Bahasa Indonesia di mata kalian?
A : Bahasa yang akan berusaha menyatukan minimal 200 jiwa manusia.

Kaya akan etnis

B : Aku ingin mengetahui tentang seluruh etnis di Indonesia?
A : Kau sedikitnya harus mengenal 300 etnis di Indonesia, dan butuh seumur hidupmu untuk memahaminya.

Bangsa yang beragama

B : Agama apa saja yang ada di Indonesia?
A : Bukan jenisnya yang perlu kau ketahui, tapi ajarannya. Dimana Indonesia adalah negara yang beragama, dimana seluruh agamanya mengajarkan kebenaran.

Warisan busana yang kreatif

B : Bagaimana keunggulan busana di Indonesia?
A : Jika kau pernah mengenal batik, berarti kau pernah ingin mengenakanya.

Warisan seni musik yang berharga

B : Apakah musik tradisional Indonesia begitu beragam ?
A : Setiap 33 propinsi di indonesia mempunyai satu musik tradisional, setiap orang yang memainkanya mempunyai gaya yang berbeda-beda,dan setiap daerah memiliki karakteristik alat musik yang berbeda-beda juga.

Kesadaran

B : Mengapa banyak orang miskin di Indonesia?
A : Disaat senyuman para petinggi bangsa adalah senyuman yang damai , saya yakin … kami semua bisa bangkit.


Sesuatu yang tidak terlupakan

A : Mengapa kamu banyak tanya ?, Ayo silahkan datang ke negara kami, Indonesia

dengan senyum B menjawab
B : Aku takut tak akan mampu meninggalkanya…

Kesimpulan :
Mari kita bentuk suatu prinsip yang kuat dan maju dimana kita telah mempunyai banyak potensi di indonesia ini. Indonesia telah memberi banyak sesuatu kepada kita, Sekarang giliran kita memberi sesuatu kepada nya…dengan membangunya, mengembangkanya, mempertahankanya, serta mencintainya. Kembangkan berbagai sektor, pendidikan dan teknologi.

Indonesia telah melahirkan kita, giliran kita melahirkan kembali Indonesia yang lebih baik

Selasa, 12 April 2011

Permendagri Nomor 46 Tahun 2009


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 46 TAHUN 2009
TENTANG
PEDOMAN TATA KEHIDUPAN PRAJA
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang  :  a.   bahwa pendidikan tinggi kepamongprajaan Departemen Dalam Negeri bertugas menyiapkan kader Pamong Praja sebagai calon aparatur pemerintah  yang berdisiplin  tinggi,  unggul, berwawasan negarawan, ilmuwan, professional, demokratis dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. bahwa pembinaan mental dan disiplin secara konseptual bagi Praja mempakan syarat untuk mencapai tujuan pendidikan kepamongprajaan di lingkungan Departemen Dalam Negeri,  perlu mengatur pola pembinaan disiplin Praja dalam aspek penguasaan pengetahuan, keterampilan dan kepribadian;
c.   bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pembinaan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri, perlu mengatur Pedoman Tata  Kehidupan    Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

Mengingat    :  1.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3890);
2.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan       Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik        Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149);
6.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
7.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
8.   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke Dalam Institut llmu Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri Ke Dalam Institut llmu Pemerintahan;
9.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2009 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pembinaan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2009 tentang Peraturan Disiplin Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN TATA KEHIDUPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

BAB I
KETENTUAN UMUM

            Pasal
1
Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1.    Menteri, adalah Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
2.    Institut Pemerintahan Dalam Negeri disingkat IPDN, adalah pendidikan tinggi kepamongprajaan di lingkungan Departemen Dalam Negeri.
3.    Rektor, adalah Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
4.    Direktur Program Studi, adalah Direktur Program Studi pada kampus IPDN di daerah;
5.    Bagian Pengasuhan, adalah bagian Pengasuhan Institut Pemerintahan dalam Negeri pada kampus pusat;
6.    Bagian Administrasi Keprajaan, adalah bagian Administrasi Keprajaan Institut Pemerintahan Dalam Negeri pada kampus di daerah.
7.    Pengasuh, adalah Pengasuh Praja pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri di kampus IPDN pusat dan Kampus IPDN di daerah.
8.    Praja, adalah peserta didik pada program diploma dan program sarjana pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
9.    Tata Kehidupan Praja, adalah pedoman dalam melaksanakan kegiatan pendidikan di dalam dan di luar kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
10.  Kampus, adalah kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri di kampus pusat dan kampus di daerah.
11.  Kedinasan, adalah kegiatan yang secara formal dilaksanakan oleh Praja Institut Pemerintahan Oalam Negeri.


BAB II
RUANG LINGKUP PEDOMAN TATA KEHIDUPAN PRAJA

Pasal 2
Pedoman Tata Kehidupan Praja, meliputi:
a.    Kode Kehormatan;
b.    Tata Krama; dan
c.    Kehidupan Praja.

BAB III
KODE KEHORMATAN PRAJA
           
Pasal 3
(1)  Kode Kehormatan Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, merupakan  tata  nilai yang tersusun  sebagal  akumulasi semangat kepamongprajaan.
(2)  Kode Kehormatan Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.    ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    komitmen wawasan kenegarawanan, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
c.    kesiapan mengabdi dan rela berkorban, bekerja keras untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara;
d.    kesiapan melaksanakan pengabdian berdasarkan kaidah keilmuan (amal nmiah), etika dan estetika serta pengembangan keilmuan yang dapat diamalkan (ilmu amaliah); dan
e.    kejujuran, kearifan, keadilan. keterbukaan, taat asas, profesional dan  pertanggungjawaban Praja, serta berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan struktur, kultur dan prosedur dalam boundry system.


BAB IV
TATA KRAMA

            Pasal 4
(1)  Tata Krama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, merupakan penuntun sikap dan perilaku dalam kehidupan Praja sehari-hari.
(2)  Tata Krama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi tata cara:
a.    berpakaian;
b.    berdiri, berjalan, dan duduk;
c.    penggunaan tutup kepala;
d.    berbicara;
e.    bertamu;
f.     menerima tamu;
g.    mendampingi tamu resmi;
h.    berkenalan;
i.      praja Pria bersama rekan Wanita bukan Praja;
j.      wanita Praja bersama rekan Pria bukan Praja;
k.    praja Pria bersama Wanita Praja dan sebaliknya;
l.      berbelanja;
m.   mengunjungiorangsakit;
n.    melayat;
o.    menghadiri pemakaman dan ziarah;
p.    tata cara makan;
q.    perjalanan;
r.     membuatjanji;
s.     meminjam;
t.      menulis surat;
u.    mengundang;
v.    menonton pertunjukan;
w.   menelepon; dan
x.    hubungan sikap dan perilaku umumnya.
(3)  Ketentuan Tata Krama Praja sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian dan satu kesatuan tidak terpisahkan dari peraturan ini.

BAB V
KEHIDUPAN PRAJA

            Pasal 5
(1)  Kehidupan Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, merupakan pedoman dalam melaksanakan kegiatan dan kehidupan sehari-hari di dalam dan di luar kampus.
(2)  Kehidupan Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a.   Kegiatan Pengajaran dan Pelatihan;
b.   Kegiatan Pengasuhan; dan
c.   Kegiatan Ekstrakurikuler.
(3)  Kegiatan Pengajaran dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan aspek cognitif dan psikomotorik dalam proses belajar mengajar di IPDN.
(4)  Kegiatan Pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan aspek afektif dalam pembentukan kepribadian Praja dan atau internalisasi nilainilai kepamongprajaan.
(5)  Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pengembangan penalaran, olahraga, seni dan budaya serta pengabdian masyarakat yang dilaksanakan oleh Praja.
(6)  Ketentuan kegiatan pengajaran, pelatihan dan kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Rektor.

Pasal 6
Kegiatan Pengasuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), terdiri dari:
a.    Kegiatan bimbingan dan pengawasan pada tingkat Nindya dan Wasana dilakukan  dengan pola autoritatif parenting yaitu mendorong peserta didik menjadi independen dengan tetap dilakukan/masih membatasi dan mengontrol tindakan-tindakan yang dilakukan dengan mengembangkan perbincangan pendapat yang disertai bimbingan dan dukungan.
b.    Pola autoritatif parenting pada tingkat Muda dan Madya masih dipadu (mixed) dengan pola otoritarian parenting yaitu gaya asuh yang bersifat memberikan petunjuk, menghormati Praja dan mengontrol serta tidak mengijinkan Praja banyak berkelakar yang dapat menimbulkan gangguan situasi sosial.
c.    Tekanan dalam implementasi pola pengasuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, diletakkan pada penanaman pada Muda Praja, Penumbuhan pada Madya Praja, Pengembangan pada Nindya Praja dan Pematangan pada Wasana Praja.

Pasal 7
(1)  Kegiatan Pengasuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, meliputi:
a.    kegiatan rutin;
b.    apel;
c.    penghormatan dan sikap;
d.    organisasi Keprajaan dan Dewan Kehormatan Praja;
e.    pakaian dinas;
f.     pemeliharaan dan kerapihan perorangan;
g.    pergerakan dalam kampus;
h.    dinas jaga;
i.      pengajaran dan pelatihan;
j.      belajar mandirl dan ujian;
k.    kepemilikan buku referensi;
l.      kepemilikan dan penggunaan barang;
m.   tata tertib makan di Menza;
n.    tamu;
o.    istirahat dan tidur;
p.    interaksi sosial;
q.    pesiar;
r.     izin keluar meninggalkan kampus;
s.     izin bermalam;
t.      sakit;
u.    kantin/koperasi;
v.    komputer/laptop, internet, hand phone; dan
w.   Televisi.
(2)  Termasuk di dalam kegiatan Pengasuhan sebagaimana dimaksud ayat (1), kegiatan kebersihan asrama dan lingkungan yang dilakukan oleh, dari dan untuk praja secara mandiri.
(3)  Ketentuan kegiatan Pengasuhan dan kebersihan asrama dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam lampiran II dan lampiran III yang merupakan bagian dan satu kesatuan tidak terpisahkan dari peraturan inl.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

            Pasal 8
Hal-hal yang belum cukup diatur di dalam Peraturan Menteri ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 9
Dengan pemberlakuan peraturan ini, maka Peraturan tentang Kode Kehormatan, Tata Krama, dan Peraturan Kehidupan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang bertentangan dengan peraturan Ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal penetapan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29    September      2009

MENTERI DALAM NEGERI,

ttd

H. MARDIYANTO

LAMPIRAN I    : PERATURAN MEN       R         M NEGERI
                           Nomor                 :  46  TAHUN 2009
                           Tanggal                :           29        September  2009
                           Tentang               :           TATA KRAMA PRAJA INSTITUT
                                                 PEMERINTAHAN DALAM NEGERI


TATA KRAMA PRAJA

1.    Cara Berpakaian Dinas Praja:
a.    Berpakaian sopan dan rapi;
b.    Menjaga kerapian pakaian yang dikenakan sebelum meninggalkan tempat; dan
c.    Memeriksa kelengkapan dan kerapian pakaian sebelum meninggalkan tempat.

2.    Cara Berdiri, berjalan, dan duduk Praja:
a.    Berdiri di tempat yang pantas sesuai dengan seragam yang dipakai dan menyesuaikan dengan norma sosial budaya yang berlaku di dalam masyarakat;
b.    Berdiri dan berjalan dengan langkah wajar, tidak diperkenankan memasukkan tangan kedalam saku, melipatkan kedua tangan di dada dan sikap-sikap lain  yang kurang pantas;
c.    Langkah wajar, lengan dilenggangkan secukupnya tidak menoleh ke kiri dan ke kanan lebih dari 45 derajat;
d.    Jika berjalan bersama orang lain, menyesuaikan langkah dan ritme/temponya serta tidak berbicara beriebihan dan membual;
e.    Apabila berjalan bersama orang lain yang lebih tua atau patut dihormati, menempatkan diri di sebelah kiri, sebaliknya jika berjalan dengan orang yang pantas dilindungi menempatkan diri di sebelah kanan;
f.     Bila akan melewati kumpulan orang, bersikap sopan santun sesuai dengan adat istiadat atau kebiasaan setempat;
g.    Berdiri apabila orang yang lebih tua atau patut dihormati mendatangi atau mengajak bicara;
h.    Duduk dengan tegap di tempat yang pantas;
i.      Praja yang duduk menyilakan dosen, orang tua menggendong anak, orangtua renta, dan wanita hamil untuk duduk di tempat duduknya;
j.      Tidak berjalan hanya 2 orang beriainan jenis apabila berjalan di luar kampus untuk Praja putra maupun Wanita Praja;
k.    Saling hormat menghormati apabila Praja berjumpa dengan sesama Praja;
l.      Praja senior membalas penghormatan yang diberikan oleh Praja yunior;
m.   Memberi penghormatan sewajarnya apabila berjumpa dengan pengajar, pelatih, pengasuh, atau warga Civitas Akademika yang lain;
n.    Tidak berjalan berduaan bagi Praja berlainanjenis di dalam kampus; dan
o.    Praja Pria tidak berada di sekitar lokasi wisma Wanita Praja dan begitu juga sebaliknya Wanita Praja tidak boleh berada di sekitar wisma Praja Pria.

3.   Penggunaan Tutup Kepala
a.    Jenis Tutup Kepala :
1)    Muts, digunakan sebagai kelengkapan Pakaian Dinas Harian;
2)    Pet, digunakan sebagai kelengkapan Pakaian Dinas Pesiar, Pakaian Dinas Pesiar Malam dan Pakaian Dinas Upacara Besar;
3)    Kopiah, digunakan sebagai kelengkapan Pakaian Dinas Upacara;
4)    Baret, digunakan sebagai kelengkapan Pakaian Dinas Lapangan; dan
5)    Jilbab, digunakan bersamaan dengan penggunaan tutup kepala dan meletakkan muts, pet, kopiah atau baret di atas jilbab.
b.    Cara Penggunaan Tutup Kepala :
1)    Di gedung Nusantara atau Ruang Makan
a)    Setelah memberikan penghormatan pada lambang negara lalu duduk dan melepaskan tutup kepala dengan cara sopan dan etis;
b)    Sewaktu makan, tutup kepala diletakkan di pundak sebelah kiri dan kopiah PDU Praja tetap di Pakai;
c)    Meninggalkan tempat karena sesuatu hal tutup kepala tetap dipakai;
d)    Selesai makan dan atau meninggalkan ruangan tutup kepala dipakai kembali.
2)    Di tempat lain atau ruang lain
a)    Memasuki ruangan, muts atau pet tetap dipakai, dilipat pada saat duduk dan ditempatkan pada tempatnya yang pantas; dan
b)    Meninggalkan ruangan memakai muts atau pet kembali.
3)    Di dalam Balairung
a)    Acara resmi (Wisuda, Pengukuhan, Pengarahan, Lunstrum, Lokakarya, Simposium, Seminar, Kuliah Umum, Malam Keakraban) Praja meletakkan tutup kepala pada tempat yang telah ditentukan kecuali jilbab;
b)    Pada saat pada saat upacara tutup kepala tetap di pakai;
c)    Ketua kelas tetap menggunakan tutup kepala pada saat laporan di mulai atau laporan selesai;
d)    Perpindahan tempat pada waktu acara dalam ruangan tidak menggunakan tutup kepala.
4)    Menghadap atau Dipanggil Atasan
a)    Setelah diperbolehkan duduk, melepaskan tutup kepala; dan
b)    Sebelum berdiri atau meninggalkan ruangan tutup kepala dipakai kembali.
5)    Pesiar atau Melakukan Perjalanan :
Pada saat pesiar atau melakukan perjalanan dan izin keluar kampus, Praja tetap menggunakan tutup kepala kecuali di dalam kendaraan.

4.   Berbicara.
a.    Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dimengerti;
b.    Memandang mata orang yang mengajak dan diajak berbicara;
c.    Memperhatikan segala pembicaraan dan menjawab pertanyaan dengan sopan;
d.    Memberi kesempatan berbicara pada orang lain dengan selalu menjaga sikap yang baik;
e.    Harus dapat membedakan antara berbicara dengan atasan dan dengan teman;
f.     Tidak berbicara kasar dan atau keras, serta harus berbicara sopan kepada siapapun;
g.    Selama berbicara menyesuaikan volume suara, tidak menguap atau tertawa berlebihan;
h.    Ketika batuk dan atau bersin, meminta maaf sambil menutup mulut dan menoleh kearah yang tidak ditempati orang lain atau berpindah tempat;
i.      Menghindari penggunaan bahasa isyarat dan atau berbisik-bisik;
j.      Tidak membicarakan kejelekan oang lain;
k.    Menghindarkan diri dari pembicaraan yang mengarah kepada masalah politik praktis, pertentangan suku, agama, ras, dan antar golongan kecuali dalam kerangka akademis, suasana diskusi atau pembelajaran; dan
I.      Menghindarkan diri dari berbicara keras di sekitar ruang kelas.

5.   Bertamu
a.    Memberitahukan terlebih dahulu kepada orang yang dikunjungi apabila akan bertamu;
b.    Bertamu tidak lebih dari 4 (empat) orang, kecuali apabila yang dikunjungi menghendaki lain;
c.    Mengetuk pintu atau menekan bel dan memberi penghormatan dan salam kepada penghuni rumah secara tidak beriebihan;
d.    Duduk tertib dan sopan di tempat yang telah ditentukan oleh penghuni rumah;
e.    Membuka tutup kepala dan meletakkannya sesuai ketentuan tata cara menggunakan tutup kepala;
f.     Sewaktu bertamu aktif berbicara, tetapi tidak mendominasi pembicaraan;
g.    Memperhatikan waktu dan jangka waktu bertamu, serta tidak tidak bertamu pada jam istirahat Jam makan dan atau jam ibadah/sholat;
h.    Mengucapkan terimakasih, menghormat dan memberi salam kepada penghuni rumah ketika selesai bertamu;
i.      Tidak terlalu lama bertamu pada orang yang baru dikenal;
j.      Tidak merepotkan tuan rumah pada saat bertamu;
k.    Apabila akan bermalam agar membawa perlengkapan yang diperiukan; dan
l.      Perhatikan kesopanan dan pakaian pada waktu ke dan dari kamar mandi.

6.   Menerima Tamu
a.    Menerima tamu di ruangan yang telah ditentukan Dinas;
b.    Berpakaian dinas;
c.    Memberi kesan yang baik dan wajar;
d.    Apabila tidak dapat menemui tamu, usahakan berbicara sebentar dengan tetap menjaga sopan santun dan menyatakan penyesalan karena ada sesuatu kepentingan yang tidak dapat ditunda;
e.    Apabila menyediakan hidangan sesuaikanlah dengan keadaan, jangan berlebihan;
f.     Apabila Praja bertindak sebagai penerima tamu dalam suatu acara tertentu, antarkanlah tamu sampai pada tempat duduk yang ditentukan;
g.    Antarkanlah tamu yang hendak pulang ke depan pintu atau kendaraan; dan
h.    Apabila tamu wanita atau bersama wanita dan berkendaraan, bukalah pintu kendaraan, bantulah dalam batas-batas kesopanan dan kewajaran.

7.   Mendampingi Tamu Resmi
a.    Sebelum tamu datang harus telah mengetahui segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan yang akan dihadapi;
b.    Harus mengetahui acara atau kegiatan yang akan dilakukan oleh tamu tersebut;
c.    Ketahuilah identitas tamu, antara lain mengenai nama, pangkat, jabatan, riwayat jabatan, keluarga, hobi dan sebagainya;
d.    Pada waktu tiba tamu harus disambut;
e.    Waktu berjalan tempatkan diri disebelah kiri tamu agak ke belakang;
f.     Apabila naik mobil hendaknya mengambil tempat di sebelah kiri atau di sebelah pengemudi bila ada pejabat lain yang mendampinginya;
g.    Apabila tamu akan pulang, agar diantar sampai tempat yang ditentukan; dan
h.    Apabila ada pertanyaan dari tamu, jawablah dengan wajar.

8.   Berkenalan
a.    Berjabat tangan dengan seseorang hendaknya dilakukan dengan kesungguhan, menghadap ke arah orang yang diajak atau mengajak berkenalan atau diperkenalkan dan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat;
b.    Dalam menyebutkan nama ucapkanlah dengan jelas dan lengkap;
c.    Temadap wanita, orang yang lebih tua atau patut dihormati sebaiknya memperkenalkan diri teriebih dahulu;
d.    Apabila sedang bersama rekan wanita atau rekan pria dan bertemu dengan atasan, maka cara memperkenalkannya adalah dengan menyebut terlebih dahulu rekan wanita atau rekan pria kemudian memperkenalkan atasannya. Sedangkan apabila bertemu dengan sesama teman, maka nama teman disebutkan teriebih dahulu;
e.    Berpisah dengan kenalan biasakan mengucapkan salam;
f.     Apabila hendak berkenalan dengan orang lain, terutama terhadap wanita, dengan cara yang sopan dan ditempat yang pantas;

9.   Praja Pria Bersama Rekan Wanita Bukan Praja.
a.    Mendapat izin teriebih dahulu dari orang tua atau walinya, apabila hendak bepergian bersama rekan wanita;
b.    Berjalan dengan rekan wanita agar tetap bersikap sopan dan tempatkan pada tempat yang aman;
c.    Tidak bergandengan tangan dan berpegangan tangan, selama berjalan kecuali hanya untuk membantu dan melindungi;
d.    Menempatkan diri disamping kanan dan setengah langkah dibelakang rekan wanita, apabila naik tangga dan atau menempatkan diri di samping kanan dan setengah langkah di depan, apabila turun tangga;
e.    Mengantar pulang disesuaikan dengan waktu yang ditentukan dan mengucapkan terima kasih serta salam; dan
f.     Apabila berpergian menggunakan kendaraan umum. maka persilahkan rekan wanita naik teriebih dahulu dan turun belakangan.

10.       Wanita Praja Bersama Rekan Pria Bukan Praja.
a.    Mendapat izin teriebih dahulu dari Pengasuh yang bersangkutan, apabila hendak pergi bersama Pria;
b.    Menjaga etika dan menempatkan diri di tempat yang aman serta berdiri di sebelah kiri, apabila berjalan dengan rekan pria;
c.    Tidak bergandengan tangan dan berpegangan tangan, selama berjalan, kecuali hanya untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan;
d.    Menempatkan diri di samping kiri, setengah langkah di depan rekan pria, apabila naik tangga, dan atau menempatkan diri disamping kiri, setengah langkah di belakang rekan pria, apabila turun tangga;
e.    Menyesuaikan dengan batas waktu yang ditentukan Dinas dan atau atasan Wanita Praja pemberi izin dan ucapkan terima kasih serta salam, apabila diantar kembali ke kampus;
g.    Apabila bepergian dengan menggunakan mobil. sebelum naik atau turun
f.     mobil, tunggu sampai rekan Pria membukakan pintu mobil teriebih dahulu; dan
g.    Apabila bepergian menggunakan kendaraan umum, pilihiah kendaraan yang pantas, tidak berdiri atau mendapat tempat duduk dan naiklah kendaraan terlebih dahulu dari teman pria serta turunlah setelah rekan pria.

11.       Praja Pria Bersama Wanita Praja dan sebaliknya.
a.    Tidak berduan selama pendidikan di IPDN, baik di dalam maupun di luar
kampus untuk menjaga norma dan etika Praja; dan
b.    Mendapat izin teriebih dahulu dari Pengasuh, apabila pergi bersama rekan wanita Praja pada saat pesiar dan atau kegiatan yang harus mendampingi Wanita Praja dan tetap memperhatikan ketentuan Praja Pria bersama rekan wanita.

12.   Berbelanja
a.    Berbelanja di kampus dan apabila terpaksa harus berbelanja diluar kampus, hendaknya memilih di tempat yang bersih dan pantas;
b.    Memasuki tempat perbelanjaan hanya bila ada sesuatu yang benar-benar
diperlukan, tutup kepala tetap dipakai dan tetap memperhatikan kondisi situasi setempat;
c.    Tidak meminta diistimewakan dalam pelayanan;
d.    Tidak berdiri dan melihat barang di depan etalase di luar toko; dan
e.    Apabila membawa barang belanjaan hendaknya dimasukkan dalam tas pesiar dan membawa dengan menggunakan tangan kiri.

13.       Mengunjungi Orang Sakit
a.    Di rumah sakit dan Kamar Sakit Asrama
1)    mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku;
2)    berkunjung sesuai dengan jadwal kunjungan;
3)    membatasi perbuatan dan atau pembicaraan yang dapat mengganggu
      ketenangan pasien;
4)    menciptakan suasana yang membesarkan hati pasien; dan
5)    mendapat izin oleh dokter, apabila membawakan makanan.
  1. Di rumah
1)    mematuhi ketentuan dan atau kebiasaan yang berlaku dalam keluarga
      pasien;
2)    membatasi perbuatan dan atau pembicaraan yang dapat mengganggu ketenangan pasien;
3)    menciptakan suasana yang membesarkan hati pasien; dan
4)    menyesuaikan dengan wajar waktu dan atau lama berkunjung.

14. Melayat
a.    Melayat melalui prosedur kedinasan yang berlaku;
b.    Melayat sebelum jenazah di kebumikan dan ikut mengantar sampai ke makam serta mengikuti upacara pemakaman dengan tertib hingga selesai;
c.    Memberikan salam dan mengucapkan belasungkawa kepada keluarga yang berduka, apabila sebelumnya telah ada orang yang hadir;
d.    Tidak menanyakan sebab-sebab kematian almarhum / almarhumah kepada sanak keluarganya;
e.    Mengambil tempat duduk dan atau sesuaikan dengan keadaan setempat;
f.     Ikut berdoa; dan
g.    Tidak membuat lelucon dan atau berbicara keras.

15.       Menghadiri Pemakaman dan Ziarah
a.    Bersikap dan menyesuaikan diri sesuai dengan tata cara yang berlaku;
b.    Apabila menabur bunga lakukan dengan khidmat dan berdoa serta menghadap penuh ke makam, kearah barat, mulai dari kepala ke kaki; dan
c.    Apabila meletakkan karangan bunga sesuaikan dengan kondisi dan situasi, sebelum dan atau sesudah agar melakukan penghormatan.

16. Tata Cara Makan
a.    Di meja makan
1)    pada saat makan badan selalu bersih dan berpakaian rapi;
2)    duduk dengan wajar sesuai dengan kondisi yang ada;
3)    berdoa sebelum dan sesudah makan;
4)    apabila perlu, minum sedikit sebelum makan;
5)    menggunakan lap makan sesuai dengan fungsinya;
6)    mendekatkan makanan yang akan diambil ke piring dan tidak sebaliknya;
7)    mengambil makanan secukupnya tidak beriebihan;
8)    mempergunakan alat-alat makan yang disediakan sesuai dengan kegunaan dan tidak berbunyi;
9)    sewaktu memasukan makanan ke mulut, sendok harus diantar ke mulut,
      tidak sebaliknya;
10)   mengunyah makanan dengan sopan, mulut tertutup dan tidak sampai bersuara;
11)   tidak berbicara pada waktu mulut berisi makanan;
12)   apabila mempergunakan pisau peganglah dengan tangan kanan;
13)   tidak minum apabila mulut masih berisi makanan dan air minum tidak digunakan untuk berkumur;
14)   apabila tengah makan dan ingin minum letakkan sendok dan garpu terlentang, bersihkan teriebih dahulu bibir dengan lap makan sebelum minum;
15)   apabila tengah makan ada orang yang harus dihormati, berhenti sejenak untuk menghormatinya;
16)   tidak membersihkan sisa makanan di dalam mulut di hadapan orang lain tanpa menutup mulut dengan tangan, lap atau sapu tangan;
17)   tidak ada sisa makanan yang menempel pada sendok dan garpu, apabila selesai makan dan kumpulkan sisa makanan di tengah piring, tutupi dengan sendok, garpu, dan telungkup sejajar. serta apabila memakai   pisau, letakkan di sebelah kanan sendok bagian tajamnya menghadap ke  kiri;
18) minumlah dengan sopan, selesai makan;
19) menghindari diri bersendawa setelah makan; dan
20) tidak berdiri teriebih dahulu sebelum yang tertua meninggalkan tempat duduk, kecuali sudah dipersilahkan.
b.    Di rumah makan
1)    memilih rumah makan yang pantas dan atau memilih tempat atau meja
      yang baik atau strategis dan aman dari lalu - lintas pelayanan;
2)    tidak menempatkan rekan wanita menghadap kejalan;
3)    tidak meminta diistimewakan dalam pelayanan, tunggulah dengan sabar;
      dan
4)    memperhatikan sopan santun, sebelum, selama, dan sesudah makan serta
      menunggu dengan sabar sampai rekan semeja selesai makan.

c.    Di rumah keluarga
1)      duduk dan menempatkan diri di tempat yang ditunjukkan oleh tuan rumah;
2)      tidak mendahului mengambil makanan sebelum dipersilahkan oleh tuan
   rumah;
3)      mengambil makanan secukupnya dan bila kurang dapat mengambil             kembali;
4)      makan dengan sopan dan tidak tergesa-gesa;
5)      selesai makan tempatkan kembali kursi yang dipakai dengan tertib dan         tinggalkan meja makan bersama-sama dengan tuan rumah; dan
6)      mengucapkan terima kasih atas hidangan yang diberikan.

d.    Di perjamuan resmi dan atau pesta
1)    memperhatikan kesopanan dan tata cara pengambilan makanan yang disediakan;
2)    makan tanpa meja, piring ditempatkan di pangkuan atau ditopang dengan
      tangan kiri serta duduk dengan sopan;
3)    makan di tikar atau sejenisnya dan tanpa menggunakan sendok dan garpu, apabila akan mengambil lauk pauk atau menambah agar menyesuaikan dengan kebiasaan setempat;
4)    apabila jamuan makan sambil berdiri (standing party), jangan mengunyah
      sambil berjalan; dan
5)    mengambil hidangan hendaknya memperhatikan jenis hidangan, jangan asal mencampur aduk jenis makanan.

17.   Perjalanan

a.    Menunggu kendaraan;
1)      memperhatikan sikap dan kesopanan pada waktu menunggu kendaraan,
   baik pada waktu pesiar maupun bepergian;
2)      menunggu kendaraan di tempat yang sudah disediakan dan tidak bergerombol;
3)      tidak berbuat sesuatu yang tidak pantas, sehingga dapat menimbulkan
   perhatian umum; dan
4)      tidak berebut dan dilakukan dengan tertib, sewaktu turun kendaraan.

b.    Di dalam kendaraan
1)      tetap menjaga sopan santun, tata tertib dan mentaati aturan;
2)      tutup kepala dilepas;
3)      tidak berdiri dalam kendaraan, apabila terpaksa berdiri tidak melupakan
   sikap dan sopan santun;
4)      mempersilahkan duduk kepada orang sakit, orang tua atau wanita hamil
   yang tidak mendapat tempat duduk; dan
5)      tidak tertidur dan jika terpaksa agar memakai sapu tangan untuk menutup
   mulut.

c.    Naik jenis kendaraan

1)      Bus atau kendaraan sejenis
a.    memilih kendaraan yang baik dan mengambil tempat duduk yang sesuai dengan aturan yang berlaku;
b.    selama dalam perjalanan dilarang membeli keperluan apapun lewat jendela; dan
c.    naik atau turun kendaraan tetap menggunakan pakaian dinas.

2)    Kereta api
a.    mematuhi semua peraturan yang berlaku;
b.    menempati tempat duduk sesuai dengan aturan; dan
c.    membeli keperluan apapun sebaiknya di restorasi atau kantin stasiun.


3)    Becak
a.    menaiki dalam keadaan terpaksa;
b.    tidak boleh naik lebih dari 2 (dua) orang;
c.    duduk yang sopan;
d.    apabila bersama dengan rekan wanita, persilahkan naik lebih dahulu dan tempatkan di sebelah kiri dan pada waktu turun, praja mendahului
dan berikan pertolongan pada rekan wanita apabila dianggap perlu; dan
e.    menghindari tawar menawar yang berkepanjangan.

4)      Pesawat Terbang
a.    tetap memperhatikan sikap, naik dan turun pesawat tetap menggunakan pakaian dinas dan aturan yang berlaku; dan
b.    memperhatikan dan ikuti petunjuk yang berlaku.

5)    Kapal Laut dan sejenisnya
a.    memperhatikan tata cara naik dan turun dari kapal;
b.    memperhatikan petunjuk keharusan dan larangan yang ada di dalam kapal; dan
c.    naik dan turun kapal tetap menggunakan pakaian dinas.

6)      Ojek, Sepeda, Delman atau Bendi dan sejenisnya
a.    menaiki dalam keadaan terpaksa; dan
b.    mengikuti aturan yang berlaku.

18.   Membuat Janji

a.    Memastikan hari, tanggal, jam, dan tempat;
b.    Menepati janji;
c.    Datang tepat pada waktu yang telah disepakati bersama; dan
d.    Secepat mungkin memberitahukan disertai dengan pemohonan maaf, apabila mendadak berhalangan sehinga tidak dapat menepati janji dan tidak sempat memberitahukan agar segera minta maaf pada kesempatan pertama.

19.   Meminjam

a.    Tidak meminjam sesuatu dari orang lain kalau tidak terpaksa dan atau tidak ada jalan lain; dan
b.    Bertanggungjawab penuh dan dikembalikan setelah selesai digunakan atau sesuai dengan perjanjian disertai dengan ucapan terima kasih, apabila terpaksa meminjam sesuatu.

20.   Menulis Surat

a.    Menulis alamat untuk surat-surat resmi disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku;
b.    Menulis alamat secara wajar dan tidak beriebihan, untuk surat tidak resmi;
c.    Menulis surat sesuai aturan yang berlaku;
d.    Menempelkan perangko di sudut kanan atas sampul surat dengan wajar; dan
e.    Menulis nama dan alamat pengirim atau penerima dengan jelas dan lengkap.

21.   Mengundang

a.    Mengisi undangan sebagai berikut:
1)    jelaskan mengenai:
a)    hari, tanggal, waktu, dan tempat;
b)    sifat, peristiwa dan acaranya;
c)    pakaian yang dikenakan; dan
d)    berlaku untuk berapa orang.
2)    mencantumkan nomor telepon dan peta lokasi, apabila memungkinkan.

b.    Mengirim undangan dengan mempertimbangkan waktu agar tidak diterima mendadak;

c.    Menghadiri undangan 15 menit sebelum acara dimulai; dan

d.    Menyesuaikan pakaian dengan ketentuan yang berlaku.

22.   Menonton Pertunjukan

a.    Menonton bioskop atau hiburan lainnya dan mengunjungi tempat-tempat rekreasi, hendaknya di tempat yang dipandang pantas;
b.    Tidak merokok;
c.    Membeli karcis melalui loket atau tempat lain dengan tertib; dan
d.    Memperhatikan kesopanan pada waktu masuk gedung, mencari tempat
e.    duduk, selama pertunjukan berlangsung dan keluar dari gedung pertunjukan.

23.   Menelepon

a.    Berbicara dengan siapapun melalui telepon gunakanlah kata-kata yang jelas, singkat dan perhatikan kesopanan;
b.    Tidak menelepon sambil berjalan;
c.    Tata cara berbicara lewat telepon:
1)    Menerima telepon
a)    angkat telepon dan ucapkan salam : "Selamat pagi, Selamat siang atau Selamat malam" atau menurut kebiasan yang berlaku ;
(1)    "di sini... .." (Sebutkan nomor telepon atau tempat dan nama);
(2)    "dengan siapa saya berbicara?;

b)    setelah selesai berbicara, ucapkan salam: "Selamat pagi, Selamat Siang, Selamat malam" atau menurut kebiasaan yang berlaku.
2)    Menelpon
a)    angkat telepon, tekan nomor yang dikehendaki dan setelah telepon diterima, ucapkan salam, "Selamat pagi, Selamat slang, Selamat malam" atau menurut kebiasaan yang berlaku;
(1)   "di sini....." (Sebutkan nama dan tempat);
(2)   "dapatkah saya berbicara dengan...      .."? ; (sebutkan nama orang yang dikehendaki);
b)    setelah selesai berbicara, ucapkan salam: "Selamat pagi, Selamat Siang, Selamat malam" atau menurut kebiasaan yang berlaku".



MENTERI DALAM NEGERI,



      H. MARDIYANTO

LAMPIRAN I      PERATURAN MEN        R         M NEGERI
                           Nomor                 :  46  TAHUN 2009
                           Tanggal                :           29        September  2009
                           Tentang               :           KEGIATAN PENGASUHAN PRAJA
                                                 INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM
                                                 NEGERI


KEGIATAN PENGASUHAN PRAJA

1.    Kegiatan Rutin

a.    Hari Kerja Senin s.d. Jumat
1)        bangun pagi, ibadah mulai 04.30 - 04.45;
2)        olah raga/aerobik pagi mulai 05.00 - 05.30;
3)        makan pagi mulai 06.20 - 06.40;
4)        apel pagi mulai 07.00- 07.20;
5)        perkuliahan dan pelatihan mulai 07.30 - 12.30;
6)        ibadah mulai pukul 12.00-12.30;
7)        makan siang mulai 12.30 - 13.30;
8)        perkuliahan dan pelatihan mulai 13.30 - 15.30 ;
9)        pengembangan minat dan bakat dari jam 15.30 - 17.30;
10)     istirahat dan ibadah dari jam 17.30 - 18.30;
11)     makan malam dari jam 18.30 - 19.00;
12)     wajib belajar mandiri dari jam 19.30 - 21.30;
13)     apel malam dari jam 21.30 - 22.00; dan
14)     tidur dari jam 22.00 - 04.30.

b.    Hari Sabtu adalah kegiatan dan atau jam pengasuhan;

c.    Hari Minggu dan Hari Libur
1)        bangun pagi dan ibadah mulai 05.00 - 06.00;
2)        makan pagi mulai 06.00 - 06.30;
3)        kegiatan keagamaan mulai 06.30 - 09.00;
4)        pesiar atau kegiatan mandiri mulai 09.30 - 21.00;
5)        makan siang (bagi praja yang tidak pesiar) mulai 12.30 - 13.00;
6)        makan malam (bagi praja yang tidak pesiar) 18.30 - 19.00;
7)        apel malam atau apel pesiar mulai 21.30 - 22.00; dan
8)        tidur mulai 22.00 - 04.30.

2.    Apel

1.   Jenis Apel Praja.
1)      Apel Olahraga; dan
2)      Apel Harian.

2.   Tata Cara pelaksanaan Apel.
1)      Apel
a)    apel olahraga, merupakan apel yang dilaksanakan pada saat praja akan dan telah melaksanakan olah raga bersama;
b)    apel harian, meliputi:
(1)    apel pagi, merupakan apel yang dilaksanakan pada saat praja memulai kegiatan pendidikan;
(2)    apel malam, merupakan apel yang dilaksanakan pada saat praja akan menutup kegiatan dan akan melaksanakan waktu istirahat;
(3)    apel pengasuhan, merupakan apel yang dilaksanakan oleh pamong pengasuh yang diikuti oleh seluruh praja dan seluruh jajaran pengasuh;
(4)    apel pesiar, merupakan apel yang dilaksanakan pada saat praja akan mulai dan telah selesai melaksanakan pesiar; dan
(5)    apel luar biasa, apel yang diselenggarakan oleh dinas dalam rangka kegiatan lapangan mengatasi situasi mendesak serta situasi pendidikan lainnya.

2)      tata Cara Pelaksanaan Apel, diatur dalam Peraturan Rektor.

3.    Penghormatan dan Sikap

a.    Menghormati kepada anggota civitas akademika selama dalam pendidikan;
b.    Penghormatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan dengan cara penghormatan secara militer;
c.    Menegakkan kehormatan Korps dalam kehidupan sehari-hari;
d.    Bersikap terhadap dosen, pelatih dan pengasuh dalam hubungan pendidikan adalah sebagai anak murid terhadap guru atau anak terhadap orang tua.

4.    Organisasi Keprajaan dan Dewan Kehormatan Praja

a.    Organisasi Keprajaan

1)    organisasi Keprajaan, adalah organisasi senat kemahasiswaan perguruan tinggi kedinasan bagi praja, yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk praja di lingkungan institut pemerintahan dalam negeri dan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan kemahasiswaan dalam meningkatkan kreativitas, minat, bakat, sen! dan kemampuan olah  organisasi;

2)    organisasi Keprajaan praja bertujuan
a)    Memberikan gambaran dan kesempatan praktek berorganisasi guna mengembangkan kepemimpinan, kepelayanan dan kenegaraan;
b)    sebagai wadah dan penyalur aspirasi, potensi serta kegiatan praja yang bermanfaat dan mendukung tercapainya tujuan pendidikan; dan
c)    untuk memberi kesempatan menjalin hubungan sosial dengan lembaga pendidikan atau instansi lain di luar ipdn, baik di dalam maupun di luar negeri setelah memperoleh ijin tertulis dari rektor ipdn.

3)    struktur Organisasi Korps Praja dan tata kerja ditetapkan dengan peraturan Rektor.

b.    Dewan Kehormatan Praja
1)    dewan kehormatan praja, merupakan alat kelengkapan organisasi korps praja yang dibentuk oleh praja.
2)    dewan kehormatan praja, mempunyai tugas:
a)    menerima dan meneruskan pengaduan Praja;
b)    mensosialisasikan peraturan-peraturan;
c)    melakukan konfirmasi pelanggaran disiplin;
d)    membahas dan merumuskan rekomendasi kepada Rektor mengenai pemberhentian atau rehabilitasi terhadap Praja dari kedudukannya sebagai fungsionaris Korps Praja; dan
e)    memberikan rekomendasi kepada Komisi Disiplin mengenai penerapan sanksi disiplin.
3)    struktur organisasi Dewan Kehormatan Praja dan tata kerja ditetapkan
     dengan peraturan Rektor.
5.    Pakaian Dinas

a.    Jenis Pakaian Dinas
1)    PDH (Pakaian Dinas Harian);
2)    PDU (Pakaian Dinas Upacara);
3)    PDUB (Pakaian Dinas Upacara Besar)
4)    PDP (Pakaian Dinas Pesiar);
5)    PDPM (Pakaian Dinas Pesiar Malam);
6)    PDL (Pakaian Dinas Lapangan) Praja;
7)    PDL (Pakaian Dinas Lapangan) Menwa; dan
8)    Pakaian Dinas Olahraga dan atau Training Pack.

b.    Penggunaan Pakaian Dinas

1)    penggunaan Pakaian Dinas wajib digunakan baik di dalam maupun di luar kampus sesuai dengan jenis kegiatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a)      pakaian dinas harian digunakan pada kegiatan harian praja;
b)      pakaian dinas upacara digunakan pada kegiatan upacara hari besar, yudicium dan wisuda atau pengukuhan praja;
c)      pakaian dinas upacara besar digunakan untuk kegiatan pengukuhan praja;
d)      pakaian dinas pesiar digunakan untuk kegiatan pesiar praja dan kegiatan resmi lainnya pada waktu siang hari;
e)      pakaian dinas pesiar malam digunakan untuk kegiatan pesiar dan kegiatan resmi lainnya pada waktu malam hari seperti kegiatan mengikuti ritual hari besar keagamaan atau kegiatan seminar, simposium, temu wicara dan yang seienisnya ;
f)       pakaian dinas lapangan digunakan untuk kegiatan jaga praja dan pembersihan lingkungan (kurvey);
g)      pakaian dinas lapangan menwa digunakan untuk kegiatan menwa; dan
h)      pakaian dinas olahraga atau training pack digunakan untuk kegiatan aerobik pagi, kegiatan olahraga, di wisma dan tugas lain yang mengharuskan memakai pakaian tersebut yang ditentukan dinas.

2)    penggunaan pakaian dinas, menggunakan kaos dalam, dengan ketentuan:
a)      PDL menggunakan kaos dalam warna coklat muda;
b)      PDH menggunakan kaos putih kecuali Polisi Praja kaos putih berkerah tinggi;
c)      PDL Menwa menggunakan kaos warna hijau; dan
d)      Pakaian dinas olahraga atau Training Pack menggunakan kaos warna biru.

3)    Penggunaan Pakaian dinas lapangan (PDL):
a)      pada malam hari lengan baju tidak dilipat dan atau digulung; dan
b)      pada siang hari dari jam 06.00 s/d 18.00 dengan batas lengan baju dilipat 2 jari dari siku dan kancing menghadap keluar kecuali pada saat pelaksanaan kegiatan lapangan.

4)    penggunaan pakaian dinas, bagi wanita Praja yang memeluk Agama Islam dibolehkan menggunakan jilbab, dengan ketentuan :

a)      jilbab harus sesuai dengan warna seragam dengan jenis dan model  sesuai ketentuan dinas.
b)      semua atribut seragam dinas harus lengkap dipakai sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk tutup kepala; dan
c)      jilbab dimasukkan ke dalam pakaian dinas kecuali pakaian dinas harian (pdh) dan pakaian dinas olaharga atau training pack.

5)    selama jam dinas Praja wajib menggunakan pakaian Pakaian Dinas Harian selama di dalam kampus, kecuali melaksanakan olah raga dan dinas jaga; dan

6)    pemakaian tanda jabatan, kecakapan dan prestasi

a)      setiap hari Senin, pesiar dan kegiatan resmi yang ditetapkan oleh dinas, Praja menggunakan pakaian dinas lengkap dengan tanda jabatan, talikur, tanda prestasi dan tanda kecakapan; dan
b)      bagi Fungsionaris Korps Praja hanya menggunakan pakaian dinas
c)      dengan tanda jabatan tanpa talikur dan yang bukan fungsionaris tetap memakai tanda prestasi dan kecakapan.

6.    Pemeliharaan dan Kerapihan Perorangan

a.    Berpakaian dinas harus bersih dan diseterika dengan rapi;
b.    Rambut dicukur rapi dengan perbandingan 0-1-2 untuk Praja Pria;
b.    Ukuran rambut untuk Wanita Praja, di depan tidak sampai alls, samping tidak sampai telinga, belakang tidak sampai kerah baju dan dicukur rapi;
c.    Tidak memelihara kumis, jambang, jenggot, memakai gigi emas atau platina, perhiasan, pewarna kuku dan rambut, memelihara kuku panjang serta bertindik;
d.    Tidak membuat atau memelihara dan memakai tato; dan
e.    Memakai perhiasana bagi Wanita Praja.

7.    Pergerakan Dalam Kampus

a.    Pindah tempat dilakukan dalam formasi barisan;
b.    Pada lokasi tertentu perpindahan formasi barisan harus melakukan penghormatan dengan langkah tegap; dan
c.    Lokasi tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf b, ditentukan oleh Kepala Bagian Pengasuhan dan atau Kepala Bagian Keprajaan.

8.    Dinas Jaga

a.    Jenis Dinas Jaga
1)    Jaga Posko Pelayananan Praja
a)    jaga posko pelayanan praja, adalah jaga yang dilaksanakan oleh pengasuh dan praja pada psoko pelayanan praja dalam rangka memberikan pelayanan dan menumbuhkan rasa tanggungjawab praja dalam melaksanakan tugas dan mengawasi kelancaran pekerjaan sehari-hari, baik di dalam maupun di luar jam kerja;
b)    pejabat jaga posko pelayanan terdiri dari pengasuh dan tingkatan praja yang ditetapkan dengan surat perintah kepala biro kemahasiswaan pada kampus pusat dan atau kepala bagian keprajaan pada kampus di daerah;
c)    pejabat jaga posko pelayanan. terdiri dari:
(1)    pengawas jaga dijabat oleh koordinator pengasuh;
(2)    pembina jaga dijabat oleh pengasuh; dan
(3)    penata jaga dijabat oleh praja.
d)    tugas dan tanggung jawab pejabat jaga posko pelayanan nusantara, yaitu:
(1)    pengawas Jaga, bertugas:
(a)    melakukan serah terima piket dari petugas sebelumnya;
(b)    memberikan petunjuk dan arahan pelaksanaan piket kepada pembina jaga;
(c)    mengawasi dan mengendalikan petugas jaga dari Pengasuh atau pegawai lain yang ditunjuk oleh Dinas;
(d)    mengkoordinasikan pelaksanaan patrol! setiap 1 (satu) jam khususnya pada malam hari;
(e)    membuat laporan tugas, mengisi buku inventaris Posko dan Buku Kejadian serta Buku Laporan Kegiatan Posko dan serah terima tugas; dan
(f)     Dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada Biro Administrasi  Kemahasiswaan  melalui  Kepala  Bagian Pengasuhan untuk kampus pusat dan atau Kepala Bagian Keprajaan pada kampus di daerah.

(2)    pembina Jaga, bertugas:
(a)    melakukan serah terima piket dari petugas sebelumnya;
(b)    mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan dinas;
(c)    memimpin dan mengawasi pelaksanaan tugas jaga Praja yang berada dibawah subordinasinya;
(d)    melaksanakan patroli keliling asrama dan lingkungannya setiap 1 (satu) jam sekali khususnya pada malam hari;
(e)    membuat laporan tugas, mengisi buku Inventaris Posko dan Buku Kejadian serta Buku Laporan Kegiatan Posko dan serah terima tugas; dan
(f)     bertanggung jawab terhadap barang-barang inventaris jaga.

(3)    penata Jaga, bertugas:

(a)    bertanggungjawab kepada Pembina Jaga;
(b)    melaksanakan perintah dan petunjuk Pembina Jaga dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas jaga sebagai tenaga operasional dalam dinas jaga; dan

e)    dinas Jaga posko pelayanan bertugas selama 1 x 24 jam, dengan ketentuan:
(1)    untuk hari biasa, Jaga Korps Praja sudah harus berada di Kantor jaga pada pukul 14.00; dan
(2)    untuk hari libur harus sudah berada di Kantor Jaga pada pukul 08.00.

f)     petugas jaga dilarang meninggalkan posko jaga termasuk jam pesiar
           tanpa izin dari perwira jaga;
g)    praja setelah melaskanakan tugas jaga posko pelayanan wajib mengikuti kegiatan pengajaran, pelatihan dan pengasuhan; dan
h)    perubahan susunan pejabat jaga dapat disesuaikan dengan kepentingan Dinas atas sepengetahuan Kepala Bagian Pengasuhan dan atau Kepala Bagian Keprajaan.

2)    Jaga Wisma Praja
a)    jaga wisma praja, adalah jaga yang dilaksanakan oleh setiap tingkatan praja pada wisma praja;
b)    jaga wisma dilaksanakan setiap hari oleh tingkatan praja, dari pukul 05.00 - 22.00;
c)    pengaturan jadwal jaga wisma oleh tingkatan praja ditetapkan berdasarkan surat perintah pengasuh kelurahan mengetahui pengasuh sebagai kepala satuan dan disampaikan kepada kepala bagian pengasuhan, dan dekan fakultas;
d)    tugas dan tanggungjawab serta kewajiban jaga wisma, meliputi:
(1)    memakai pakaian dinas lapangan (pdl) praja sesuai dengan ketentuan penggunaan pakaian dinas praja;
(2)    bertanggungjawab atas keamanan, kebersihan dan kerapihan wisma termasuk mengawasi penggunaan alat penerangan, air dan lain-lain;
(3)    selama jaga tidak diperbolehkan tidur atau meninggalkan wisma;
(4)    mengisi buku laporan kegiatan jaga wisma dan laporan kejadian wisma, membuat buku daftar jaga serambi yang diketahui oleh ketua wisma dan pengasuh kelurahan yang selanjutnya dilaporkan dan dikumpulkan ke perwira jaga posko pelayanan nusantara dan atau posko satuan; dan
(5)    menyerahkan tugas kepada jaga serambi pertama;
(6)    bertanggungjawab kepada pembina jaga.

e)    selama melaksanakan tugas jaga wisma Praja diperbolehkan tidak mengikuti kegiatan pengajaran, pelatihan dan pengasuhan;

3)    jaga Serambi Wisma Praja

a)    jaga serambi wisma praja, adalah jaga yang dilaksanakan oleh setiap tingkatan praja pada serambi wisma praja setiap malam selama 1 (satu) jam yang dilakukan secara bergiliran;
b)    jaga serambi wisma dilaksanakan setiap hari oleh tingkatan praja. dari pukul 22.00 sampai dengan pukul 05.00 keesokan harinya; dan
c)    tugas dan tanggungjawab serta kewajiban jaga serambi:

(1)    memakai pakaian dinas lapangan (pdl) praja sesuai dengan ketentuan penggunaan pakaian dinas praja;
(2)    jaga serambi pertama menerima penyerahan tugas dari jaga wisma dan jaga serambi terakhir sekaligus menjadi jaga wisma pada hari tersebut;
(3)    jaga serambi terakhir bertugas membangunkan praja dalam wismanya masing-masing untuk melaksanakan kegiatan aerobik pagi;
(4)    bertanggung jawab terhadap urusan keamanan dan kejadian yang ada pada saat pelaksanaan tugas;
(5)    mengisi dan melaporkan semua kegiatan/aktivitas yang ada diwisma dan dicatat dalam buku jaga serambi ke posko pelayanan nusantara dan atau posko jaga satuan; dan
(6)    karena sesuatu hal terpaksa meninggalkan tugas, maka harus           menyerahkan pada pengganti berikutnya.

b.    Pakaian Jaga
1)    pengasuh yang melaksanakan tugas jaga berpakaian pdh linmas (warna hijau).
2)    praja yang sedang melaksanakan dinas jaga berpakaian pakaian dinas lapangan praja.

c.    Tanda Jaga
1)    pengawas jaga yang dijabat oleh pengasuh sebagai kepala satuan, memakai tanda jaga warna hitam yang dikenakan di lengan sebelah kiri;
2)    pembina jaga yang dijabat dari pengasuh, memakai tanda jaga warna
     hitam yang dikenakan di lengan kiri dan memakai selempangjaga;
3)    penata jaga yang dijabat oleh praja, memakai tanda Jaga yang dikenakan di lengan sebelah kiri berwarna biru; dan
4)    jaga wisma praja dijabat oleh anggota wisma masing-masing secara bergiliran, memakai tanda jaga yang dikenakan di lengan sebelah kiri berwarna kuning.

9.    Pengajaran dan Pelatihan

a.    Ketua Kelas.
1)    ketua kelas, dipilih dari praja setiap kelas yang ada pada pengajaran dan
     pelatihan;
2)    ketua kelas, mempunyai tugas sebagai berikut:
a)    menyiapkan kelas, 15 menit sebelum kuliah mulai, praja harus sudah siap di kelas;
b)    menyiapkan buku daftar hadir praja, daftar hadir dosen/pelatih dan menyerahkan kembali kepada petugas pelatlh dan petugas opjar;
c)    melapor kepada petugas operasional pengajaran, operasional pelatihan dan atau operasional fakultas apabila dosen atau pelatih belum hadir dalam waktu 15 menit sesudah waktu yang telah ditentukan;
d)    ketua kelas wajib membawa daftar jaga wisma yang ditetapkan pengasuh dan keterangan sakit dari poliklinik untuk setiap anggota kelas untuk keperluan keterangan tidak mengikuti kuliah dan atau pelatihan; dan
e)    ketua kelas bertugas selama 1 (satu) semester.

3)    dalam melaksanakan tugas ketua kelas melakukan koordinasi dengan
     pengajaran, pelatihan dan atau fakultas;

4)    dalam melaksanakan tugas sehari-hari, ketua kelas dibantu oleh piket
     kelas yang diatur bergiliran; dan

b.    Tata tertib ruangan kelas
1)    menggunakan tas kuliah dalam melaksanakan kuliah;
2)    memelihara ketertiban dan ketenangan belajar dalam melaksanakan kuliah;
3)    melakukan laporan dengan tata cara sebelum kuliah dan setelah kuliah, sebagai berikut:
a)    sebelum kuliah dimulai:
(1)    ketua kelas menyiapkan kelasnya;
(2)    ketua kelas melakukan penghormatan perorangan dan setelah dibalas menyampaikan laporan;
(3)    ketua kelas memimpin doa; dan
(4)    kelas diistirahatkan kembali untuk menerima perkuliahan.

b)    setelah kuliah selesai:
(1)    ketua kelas menyiapkan kelasnya;
(2)    ketua kelas menyampaikan laporan setelah itu melakukan     penghormatan perorangan; dan
(3)    ketua kelas memimpin doa, kelas diistirahatkan selanjutnya
melaksanakan kegiatan berikutnya.
(4)    mengajukan pertanyaan atau menjawab pertanyaan, dengan tata cara
   sebagai berikut:
(a)  mengambil sikap yang baik dan wajar sesuai etika sambil mengangkat  tangan kanan setelah diberi kesempatan, kemudian bertanya atau menjawab;
(b)  praja memiliki dan diberi kebebasan sesuai dengan rambu-rambu akademis; dan
(c)  berdiri saat mengajukan pertanyaan dalam mengikuti ceramah.

c.    Pembebasan dari pengajaran dan pelatihan
1)    praja wajib mengikuti setiap perkuliahan dan pelatihan, kecuali yang sedang melaksanakan tugas jaga wisma; dan
2)    dibebaskan dari perkuliahan atau pelatihan atas perintah dan persetujuan rektor ipdn, setelah mendapat rekomendasi dari fakultas, pelatihan dan pengasuhan setelah menerima permohonan dari praja.

d.    Datang terlambat
1)    memberitahukan secara tertulis kepada ketua kelas yang diteruskan kepada dosen atau pelatih karena ada tugas atau perintah dinas; dan
2)    melaporkan diri kepada dosen atau pelatih tentang sebab-sebab keterlambatannya, kemudian mengambil tempat duduk atas perintah dosen atau pelatih yang bersangkutan.
e.    Meninggalkan ruang kelas
1)    meminta izin kepada dosen atau pelatih;
2)    meminta izin kepada ketua kelas yang diteruskan kepada petugas operasional pengajaran, pelatihan dan fakultas jika tidak ada pengajar dan atau pelatih; dan
3)    meninggalkan ruangan kelas setelah dosen dan pelatih meninggalkan kelas, kecuali diijinkan oleh dosen dan atau pelatih yang bersangkutan.

f.     Pindah kelas.
1)    dilakukan dengan tepat dan tertib dipimpin oleh ketua kelas; dan
2)    membawa periengkapan dan alat bantu belajar.

10.  Belajar Mandiri dan Ujian.

a.    Belajar Mandiri
1)    praja wajib belajar pada malam hari dari pukul 19.15 sampai dengan pukul 21.00 atau setelah pelaksanaan makan malam sampai dengan sebelum pelaksanaan apel malam;
2)    kegiatan wajib belajar diisi dengan membaca buku/literatur, diskusi akademik dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pengembangan wawasan dan ilmu pengetahuan;
3)    selama jam wajib belajar praja wajib berada di depan meja belajar wisma masing-masing dan tidak diperkenankan di tempat lain atau berada di luar wisma tanpa seizing pengasuh; dan
4)    praja waktu belajar praja harus menjaga ketenangan, ketertiban dan kebersihan ruang belajar dan memadamkan lampu setelah belajar.

b.    Ujian
1)    ujian dilaksanakan untuk mengukur kemampuan belajar praja;
2)    praja wajib ketentuan ujian; dan
3)    pelanggaran terhadap ketentuan dan tata tertib dalam ujian akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

11.  Kepemilikan Buku Referensi;

a.    Praja wajib memiliki buku referensi selama pendidikan di IPDN;
b.    Buku Referensi disesuaikan dengan jurusan dan fakultas yang ada di IPDN; dan
c.    Setiap bulannya, Pengasuh memeriksa kepemilikan buku referensi dan dijadikan pertlmbangan di dalam pemberian nilai Pengasuhan.

12.  Kepemilikan dan Penggunaan Barang

a.    Menggunakan dan merawat barang dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b.    Memiliki barang-barang non dinas dalam batas-batas kesederhanaan dan kewajaran sesuai dengan norma dan etika;
c.    Penggunaannya disesuaikan dengan fungsi dan ketentuan yang berlaku;
d.    Barang kiriman Praja dicatat oleh Petugas Jaga selanjutnya diserahkan kepada Praja yang bersangkutan dan dibuka di depan Petugas Jaga; dan
e.    Barang kiriman yang bukan milik Praja wajib diantarkan ke alamat yang bersangkutan.

13.    Tata Tertib Makan di Gedung Nusantara

a.    Sebelum makan

1)    berpakaian pdh atau pdl bagi petugas jaga;
2)    berangkat menuju ruang makan harus tertib; dan
3)    melapor kepada pembina jaga untuk pengaturan selanjutnya, bila praja dinas luar dan tidak dapat makan bersama.

b.    Pelaksanaan makan

1)    masuk ruang makan dengan tertib dalam bentuk barisan dan wajib menghormat kepada lambang negara. kemudian menuju tempat duduk sesuai dengan pengaturan yang sudah ditentukan, membuka tutup kepala dan diletakkan di pundak kiri;
2)    memasuki ruang makan teriebih dahiilu oleh praja semester i dan ii, diikuti oleh praja semester berikutnya secara berturut-turut, sedangkan ke luar ruang makan didahului oleh praja yang semesternya lebih tinggi dan terakhir praja semester i dan ii;
3)    duduk dengan tertib pada tempatnya masing-masing, setelah seluruh praja duduk pejabat yang memimpin pelaksanaan makan lonceng dibunyikan 2 kali sebagai tanda bagi seluruh praja berdo'a sesuai dengan agama masing-masing. do'a selesai ditandai dengan bunyi lonceng 2 kali;
4)    tetap memelihara etika, selama pelaksanaan makan;
5)    menempati kepala meja dan bertanggung jawab atas pelaksanaan
     ketertiban di meja tersebut, bagi yang dituakan;
6)    melapor kepada petugas jaga dan menunggu sampai pelaksanaan upacara makan selesai, bila karena satu dan lain hal praja datang teriambat ke ruang makan;
7)    berhenti makan, mengatur alat-alat makan sesuai ketentuan dan duduk
     dalam sikap sempurna, bila lonceng dibunyikan 1 kali sebagai tanda
     makan selesai;
8)    berdo'a sesuai dengan agama masing-masing, bila lonceng dibunyikan 2 kali sebagai tanda untuk. do'a selesai ditandai dengan bunyi lonceng 2 kali; dan
9)    pelaksanaan makan bagi petugas dilakukan setelah makan selesai.

c.    Setelah pelaksanaan makan

1)    berdiri, mengatur kursi sesuai susunan kursi pada waktu datang;
2)    mengumpulkan peralatan makan ke tempat yang sudah ditentukan,kemudian meninggalkan ruangan makan dalam bentuk barisan setelah teriebih dahulu melakukan penghormatan kepada lambang negara dengan tertib; dan
3)    meneruskan makan, bagi yang belum selesai makan.

d.    Hal-hal yang tidak dibenarkan selama makan di Gedung Nusantara
1)    bersenda gurau, berteriak-teriak;
2)    menyanyi/bersenandung atau bersiul;
3)    membawa makanan atau lauk pauk sendiri;
4)    mengambil lauk-pauk atau jatah praja lain;
5)    membawa barang inventaris gedung nusantara; dan
6)    membawa makan keluar ruangan.

e.    Ketentuan lainnya selama makan
1)    selama makan berlangsung, jaga korps praja membantu ketertiban pelaksanaan makan;
2)    tidak diizinkan memasuki atau lewat ruang makan selama makan kecuali sedang bertugas;
3)    dilarang lewat dapur, kecuali sedang bertugas; dan
4)    tata cara makan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berlaku, dalam keadaan khusus.

14.  Tamu

a.    Menerima tamu
1)    tidak menerima menerima tamu pada hari-hari kerja, apabila terpaksa praja dapat menerima tamu di kantorjaga posko pelayanan nusantara;
2)    menerima tamu sambil melihat-lihat kampus, pada hari-hari pesiar praja;
3)    menemui tamu menggunakan pdh, pdl atau pdp serta tetap memelihara         etika dan kesopanan; dan
4)    tidak membawa tamu memasuki wisma tempat tinggal praja.

b.    Perlakukan terhadap tamu
1)    menerima tamu dan melapor kepada pembina jaga posko pelayanan
nusantara dan mengisi buku tamu;
2)    mempersilahkan untuk menunggu di ruang tamu, dan memanggil praja yang dicari;
3)    mendampingi tamu yang berjalan-jalan di dalam kampus dan dapat membawa tamu ke kantin sampai pukul 18.00;
4)    pada malam hari tamu diizinkan menunggu di ruang tunggu jaga posko pelayanan nusantara sampai dengan pukul 20.00; dan
5)    tamu dilarang memakai sandal, aksesoris yang beriebihan atau pakaian yang tidak pantas secara etika kesopanan.

15.    Istirahat dan Tidur

a.    Istirahat pada siang hari dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan mandiri;
b.    Istirahat dan tidur pada malam hari dari pukul 22.00 atau setelah apel malam sampai dengan pukul 04.30 atau sebelum waktu aerobik pagi, kecuali bila ada kegiatan tambahan diatur Dinas;
b.    Selama kegiatan istirahat dan tidur malam hari sebagaimana dimaksud huruf b, Praja harus:
1)      bertempat tinggal dan tidur di wisma masing-masing;
2)      tidur malam di tempat tidur masing-masing dari pukul 22.00 atau setelah apel malam sampai dengan pukul 04.30 atau sebelum waktu aerobik pagi, kecuali bila ada kegiatan tambahan diatur dinas;
3)      menggunakan piyama dan atau training pack, selama tidur;
4)      mematikan lampu yang tidak dipergunakan di ruang tidur dan ruang
   belajar;
5)      menyala lampu serambi;
6)      menjaga ketenangan dan ketertiban;
7)      tidak melakukan kegiatan pertemuan kontingen, tradisi korp dan kegiatan lainnya yang melibatkan praja yang tingkatannya lebih tinggi dengan praja yang tingkatannya lebih rendah;
8)      tidak memanggil praja yang tingkatannya lebih rendah ke wisma dan atau praja yang tingkatannya lebih tinggi ke wisma praja yang tingkatannya lebih rendah;
9)      tidak bermain komputer atau laptop;
10)   tidak menonton televisi;
11)   tidak berkeliaran atau tidak berada di luar wisma kecuali dinas jaga; dan
12)   merapikan tempat tidur setelah bangun tidur.

16.    Interaksi Sosial

a.    Hubungan antar Praja
1)      hubungan inter dan antar praja didasarkan pada asas kekeluargaan;
2)      saling membantu dalam meningkatkan kepribadian, intelektual dan keterampilan sehingga dalam menyelesaikan pendidikan dapat mencapai hasil yang sebaik-baiknya;
3)      saling menghormat, kepada sesama praja;
4)      saling menghormat, kepada rekan yang sedang menjabat atau          melaksanakan tugas; dan
5)      hubungan antara praja adalah antara adik dan kakak seperti dalam
   keluarga dan kolegial persaudaraan.

b.    Hubungan Praja dengan anggota masyarakat.

1)      senantiasa menyesuaikan diri dalam pergaulan dengan masyarakat tanpa
   meninggalkan ketentuan yang berlaku;
2)      mengikuti dan mengamati perkembangan masyarakat, bangsa dan negara;
   dan
3)      berhubungan dengan masyarakat, praja bersikap luwes dan fleksibel serta
   mengedepankan sikap kepamongan sesuai kode kehormatan dan tata
   krama praja.

c.    Hubungan Praja dengan generasi muda

Mengharuskan Praja, menjalin kerjasama dan saling mengenai dengan sesama generasi muda lainnya baik di dalam maupun di luar negeri.

d.    Malam Keakraban
1)      praja dapat menyelenggarakan malam keakraban dengan maksud sebagai hiburan untuk mengembangkan pergaulan dengan sesama praja, generasi muda dan masyarakat sekitar ipdn di tempat dan waktu yang telah
ditentukan melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh dinas;
2)      memperhatikan pola hidup sederhana dan tetap mengutamakan tugas pokok sebagai praja dalam penyelenggaraan malam keakraban; dan
3)      tidak membawa rekan wanita atau rekan pria dalam malam keakraban.

17.    Pesiar

a.    Jadwal pelaksanaan pesiar
1)      praja semester i dan ii pada hari minggu serta hari-hari libur;
2)      praja semester iii dan iv pada hari sabtu dan minggu serta hari-hari libur; dan
3)      praja semester v, vi, vii dan viii pada hari rabu sore, sabtu dan minggu, serta hari-hari libur.

b.    Pencabutan Hak Pesiar
1)      hak pesiar dapat dicabut dengan pertimbangan-pertimbangan prestasi          akademis dan kepribadian.

2)      pertimbangan prestasi akademis dan kepribadian, yaitu:
a)      sedang menjalankan dinas jaga;
b)      dalam keadaan sakit;
c)      wisma dalam keadaan tidak bersih atau kotor; dan
d)      keadaan tempat tidur, lemari pakaian, lemari belajar dan tempat
e)      jemuran pakaian tidak sesuai dengan peraturan urusan dinas dalam (PUDD).

18.  Izin Keluar Meninggalkan Kampus

a.    Syarat pelaksanaan izin keluar meninggalkan kampus
1)      sifatnya darurat (force majeure} diberikan kepada praja apabila orang tua (bapak dan atau ibu) meninggal dunia atau sakit keras, paling lama 7 hari;
2)      keperluan yang mendukung proses pendidikan paling lama 3 hari; dan
3)      izin berobat paling lama 7 hari.

b.    Pejabat yang berhak memberikan izin meninggalkan kampus
1)      pejabat yang berhak memberikan izin
a)    pemberian izin meninggalkan kampus paling lama 7 (tujuh) hari untuk seluruh wilayah Indonesia diberikan oleh rektor ipdn / direktur program studi melalui pembantu pembantu rektor bidang kemahasiswaan /
asisten direktur bidang kemahasiswaan;
b)    pemberian izin meninggalkan kampus paling lama 3 (tiga) hari diberikan oleh dekan fakultas / asisten direktur bidang kemahasiswaan pada program studi;
c)    pemberian izin meninggalkan kampus paling lama 1 (satu) hari diberikan oleh kepala bidang keprajaan pada fakultas / program studi-
dan
d)    pemberian izin meninggalkan kampus paling lama 30 jam dalam sehari diberikan oleh pengasuh.

2)      dalam hal Pemberian Izin keluar Meninggalkan Kampus yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengasuhan, Kepala Satuan dan Pengasuh Kelurahan diberikan dengan ketentuan:
a)    pelaksanaan pada hari selasa dan jum'at;
b)    untuk praja yang meninggalkan kampus dengan alasan sakit dengan melampirkan rujukan/pengantar dari dokter/petugas kamar sakit asrama (KSA) IPDN dapat diberikan selain hari tersebut angka 1; dan
c)    tidak menggangu kegiatan pengajaran, pelatihan dan pengasuhan.

3)    praja yang telah mendapat izin keluar wajib mengisi nomor dan buku register izin keluar di masing-masing satuan dan mencantumkan nama Pengasuh dan Jaga Manggala diketik rapih.

19.  Izin Bermalam

a.    Pemberian Izin bermalam perorangan
1)    mengajukan permohonan kepada kepala biro administrasi kemahasiswaan
   untuk kampus pusat dan atau direktur program studi untuk kampus di
   daerah dengan mencantumkan keperluan bermalam;
2)    tidak mengganggu jadwal pengajaran dan pelatihan; dan
3)    diberikan pada hari libur nasional setiap bulannya atau hari sabtu dan            minggu.

b.    Pemberian Izin bermalam kolektif.

1)    diberikan pada hari libur nasional setiap bulannya atau hari sabtu dan
   minggu; dan
2)    diajukan 4 (empat) hari sebelum pelaksanaan dengan membuat proposal
   yang ditujukan kepada kepala biro administrasi kemahasiswaan pada
   kampus pusat dan atau direktur program studi untuk kampus di daerah
   dengan melampirkan tujuan dan alamat izin bermalam masing-masing
   praja.

20.  Sakit

a.    Tata cara berobat
1)      menuliskan identitasnya pada buku berobat di masingmasing wisma;
2)      buku yang sudah diparaf oleh pengasuh dibawa oleh praja yang berobat ke
  poliklinik ipdn;
3)      setelah selesai berobat buku dibawa kembali ke wisma masing-masing;
4)      bagi praja yang berobat harus minta izin pada petugas jaga;
5)      bagi praja yang sakit dan perlu perawatan khusus di luar kampus yang
  dibawa orang tuanya harus mengikuti ketentuan dinas; dan
6)      bagi praja yang sakit, dapat diberikan cut! sakit berdasarkan ketentuan
  yang berlaku.

b.    Ketentuan Jam kunjungan.

1)      pagi hari            : Senin s.d Minggu, dari jam 10.00 - 11.00;
2)      sore hari            : Senin s.d. Minggu, dari jam 16.00 - 17.00.

21.  Kantin/Koperasi

a.    Memakai Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL). Bagi Praja yang sedang melaksanakan jaga, berpakaian rapi serta tidak diperbolehkan memakai pakaian dinas olahraga (training pack);
b.    Selama di Kantin/Koperasi tetap memperhatikan tata cara makan;
c.    Jam Kantin hanya berlaku dari pukul 13.30 sampai dengan pukul 17.00;
d.    Praja dilarang berada di Kantin/Koperasi pada saat pelaksanaan upacara makan Praja (makan pagi, makan siang dan makan malam), dan pada saat
pelaksanaan jam wajib belajar Praja (19.15 sampai dengan pukul 21.00);
e.    Dilarang membawa makanan dari kantin/Koperasi ke wisma, kecuali yang sakit melalui izin dari pengasuh/jaga Posko Pelayanan Nusantara; dan
f.     Selama di kantin praja dilarang duduk berduaan beriawanan jenis dan duduk berdampingan beriawanan jenis.

22.  Komputer/laptop, Internet, Handphone

a.    Komputer/Laptop dan Internet
1)    menggunaan Komputer dan atau Laptop bagi Praja dalam rangka mendukung proses pembelajaran , diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a)    pada saat pelaksanaan jam belajar praja berlangsung yaitu dari pukul 19.30 s/d 21.30;
b)    pada waktu siang hari dari jam 13.30 s/d 17.30 dan atau pada saat tidak adanya jam bagi pengajaran, pelatihan dan pengasuhan dengan alasan mengerjakan tugas dari dosen atau pelatih; dan
c)    pada waktu pesiar.

2)    menggunakan pada saat jam siang dari jam 13.30 s/d 17.30 sebagaimana dimaksud ayat (2) butir b dan sepanjang tidak ada kegiatan pelatihan, harus memperiihatkan keterangan dari dosen atau pelatih dan disampaikan kepada pengasuh masing - masing untuk mendapat Izin; dan

3)    tidak menggunakan speaker aktif dan fasilitas lainnya,  yang dapat menganggu hak privasi praja lain.

b.    Handphone
1)    menggunaan handphone tidak berkamera;
2)    tidak diperbolehkan membawa, mempergunakan dan atau mengaktifkan
     telepon genggam/hp pada saat kegiatan barisan, perpindahan tempat
     sambil berjalan, rumah ibadah, ruang makan/menza, perpustakaan,
     apel/upacara, kegiatan wajib belajar, pengajaran, pelatihan dan acara-
     acara resmi;
3)    berkomunikasi dengan telepon genggam/hp baik itu menerima/mengirim hanya diperbolehkan di wisma;
4)    nada yang digunakan adalah nada getar/beep dengan 1 not/I kali; dan
5)    praja diizinkan hanya memiliki nomor kartu dan 1 (satu) buah telpon genggam/hp serta wajib menyampaikan nomor kartu dan jenis/merk telepon genggam/hp yang digunakan ke pengasuh.

23.  Televisi

a.    Dapat menggunakan dan menonton televisi di wisma/barak dalam rangka mendapatkan informasi untuk mendukung proses pembelajaran;

b.    Penggunaan televisi sebagaimana dimaksud ayat huruf a, diatur dengan ketentuan:
1)    sebelum dan sesudah makan pagi atau dari jam 05.30 s/d 06.15;
2)    sesudah jam 12.30 dan atau sesudah makan siang sebelum jam 13.30;
3)    sesudah jam 17.30 dan atau sebelum makan malam serta sebelum jam 19.30.
4)    sesudah pelaksanaan apel malam jam 21.30 s/d 22.00; dan
5)    pada waktu pelaksanaan pesiar.

c.    Tidak menggunakan dan menonton televisi pada saat jam belajar berlangsung;

d.    Tidak menggunakan televisi untuk bermain play station atau memutar cd/dvd.







MENTERI DALAM NEGERI,



      H. MARDIYANTO

LAMPIRAN I      PERATURAN MEN        R         M NEGERI
                           Nomor                 :  46  TAHUN 2009
                           Tanggal                :           29        September  2009
                           Tentang               :           KEBERSIHAN KEINDAHAN DAN
                                                 KERAPIHAN ASRAMA/WISMA DAN
                                                 LINGKUNGAN SEKITAR
                                                 ASRAMA/WISMA


KEBERSIHAN, KEINDAHAN DAN KERAPIHAN ASRAMA/W1SMA
            DAN LINGKUNGAN SEKITAR ASRAMA/WISMA

1.      Setiap Praja wajib menjaga, memelihara, membersihkan, merapikan kebersihan dan keindahan asrama/wisma dan lingkungan sekitar asrama/wisma secara perorangan maupun bersama yang dilakukan secara bergiliran dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab.

2.      Tugas ini dimaksudkan dalam rangka menanamkan nilai-nilai kepamongan dalam membentuk kepribadian Praja dengan tujuan sebagai berikut:

a.    membiasakan Praja peduli terhadap kebersihan, keindahan dan kerapihan asrama/wisma dan lingkungan sekitar asrama/wisma;
b.    menjamin terciptanya kebersihan, kerapihan dan keindahan yang terus-menerus dan berkesinambungan;
c.    meningkatkan partisipasi/swadaya aktif Praja dalam upaya pembenahan dan pemeliharaan Wisma serta fasilitasnya;
d.    terciptanya kualitas Pribadi yang utuh dan rasa memiliki (sense of belonging) serta tangggung jawab sebagai Kader Pamong Praja.

3.      Kewajiban Praja dalam menjaga, memelihara kebersihan, keindahan, dan kerapihan
     lingkungan sekitar asrama/wisma meliputi:

a.    Di dalam Asrama/Wisma Praja

1)      setiap hari membersihkan serta mengepel lantai;
2)      membuangsampah pada tempatnya;
3)      membersihkan kamar mandi dan wc;
4)      tidak diperkenankan menggunakan kamar mandi dan we apabila air dalam
   wisma tidak mengalir;
5)      tidak menempel gambar dan atau menulis yang tidak pantas sesuai etika di
   lemari pakaian, meja belajar serta dinding wisma;
6)      melepas alas kaki sebelum masuk ke dalam wisma;
7)      memasang kapstok di depan wisma sebagai tempat jemuran pakaian pada
   pagi hari;
8)      tidak menggantung dan atau menjemur pakaian di dalam ruangan;
9)      menyimpan kapstok dengan teratur dan rapi di depan serambi di sore hari;
10)   menggunakan musholla sesuai dengan peruntukkannya;
11)   menempatkan meja belajar dan tempat tidur sesuai dengan aturan yang
   telah ditetapkan;
12)   memasang tanda pengenal di setiap barang inventaris yang menjadi
   tanggungjawab pribadi;
13)   memasang sprei, bantal dan selimut sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku;
14)   merapikan dan menyusun pakaian dan perlengkapannya di dalam lemari pakaian sesuai ketentuan dinas yang berlaku;
15)   tidak menyimpan peralatan mandi di kamar mandi;
16)   menempatkan pakaian kotor yang akan di laundry pada tempat yang telah
   disediakan oleh lembaga;
17)   tidak membiarkan lama merendam pakaian di kamar mandi;
18)   tidak membuang sampah dl saluran air atau wc;
19)   menyimpan sepatu dan sandal dan periengkapannya dl tempat yang telah
   disediakan sesuai ketentuan dinas;
20)   mengganti kerusakan kecil antara lain : lampu listrik dan kran air apabila
   rusak; dan
21)   melaporkan kerusakan barang inventaris di wisma.

b.    Lingkungan sekitar asrama/wisma
1)      membuat lobang sampah sebagai tempat pembuangan sementara;
2)      menanam bunga dan membuat taman bunga di sekitar wisma;
3)      menanam tanaman apotek hidup;
4)      merawat tanaman dan pepohonan yang ada di sekitar wisma;
5)      memotong rumput secara berkala; dan
6)      melaksanakan kurvey pada saat tidak adanya jam pengajaran dan pelatihan
   yang dikoordinir oleh pamong pengasuh maslng-masing
.







MENTERI DALAM NEGERI,



      H. MARDIYANTO